Terkait SE Gubernur, Forum Komite SMA/SMK Se-Provinsi Bengkulu Datangi DPRD Provinsi

Bengkulu, kabar86.com – Forum Komite SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu mendatangi DPRD Provinsi dalam rangka Hearing (Rapat Dengar Pendapat) yang meminta kepastian terkait biaya pendidikan, Senin (24/01).

Sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan Surat Edaran nomor : 100/2176/Dikbud/2021 poin 5 yang berbunyi berdasarkan ketentuan peraturan Permendikbud nomor 74 tahun 2016 tentang komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.

Ketua Forum Komite SMA/SMK Provinsi Bengkulu Tarmizi Gumay SH, MH, dalam hearing tersebut menyampaikan dengan ada nya Surat Edaran Gubernur tersebut membuat keraguan para pengurus komite sekolah.

“Sementara dari dana BOS itu untuk kegiatan disatuan pendidikan seperti honor GTT dan PTT kemudian juga alat belajar seperti kebutuhan ruangan kadang tidak tercover oleh BOS. Sebab itu, kami mau meminta kepastian apakah Komite boleh atau tidak untuk mengajukan dana komite kepada wali murid,” jelas Tarmizi.

Lanjut, Tarmizi Gumay juga menjelaskan bahwa dirinya mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu, tetapi perlu dicarikan solusi terkait Surat Edaran tersebut.

“Dengan adanya SE Gubernur, maka kita dihadapkan dengan pilihan wali murid tidak mau lagi memberikan iuran, kemudian kita juga tidak bisa lagi mengusulkan iuran, karena akan bertentangan dengan SE tersebut. Kami sebenarnya mendukung kebijakan Gubernur untuk biaya sekolah gratis. Hanya saja untuk kebutuhan lainnya yang tidak tercover maka kita minta solusinya,” pungkasnya.

Menanggapi permasalahan tersebut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Raharjo Sudiro S. Sos, menyikapi aspirasi dari Forum Komite SMA/SMK Provinsi Bengkulu, Raharjo menyimpulkan jangan sampai rombongan Forum Komite SMA/SMK Provinsi Bengkulu disalahkan karena adanya pungutan tersebut.

“SE Gubernur tidak bisa kita abaikan, karena SE Gubernur terkait pendidikan gratis ini memang sudah dinanti-nanti masyarakat. Masyarakat kita tentu menyambut baik kebijakan Gubernur Rohidin. Karena selama ini, sering ada kewajiban bagi wali murid iuran dana komite dan itu memberatkan wali murid,” ungkap Raharjo Sudiro.

Lanjut, Raharjo sudiro yang akrab disapa Jojo ini menjelaskan terkait aspirasi yang disampaikan sudah ditampung, selanjutnya akan dibahas dengan dinas yang bersangkutan.

“Bagaimana nanti solusinya, kita lihat payung hukumnya. yang jelas untuk memutuskan apa yang disampaikan forum komite, kita perlu bertanya terlebih dahulu kepada pihak Dinas Dikbud yang insya Allah akan dijadwalkan segera,” tegas jojo.(*)