Sumsel.Kabar86.com, Palembang – Kesabaran rakyat Sumatera Selatan terhadap janji manis pengentasan banjir mencapai titik nadir. Senin (11/05/2026), Kantor Gubernur Sumsel diguncang aksi massa besar-besaran dari Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR). Mereka menuding pemerintah sengaja melakukan “pembiaran” terhadap hancurnya infrastruktur dan sistem drainase yang membuat Ibu Kota Provinsi ini menyerupai lautan tiap kali hujan tiba.
Bukan sekadar gertakan, massa menyoroti lumpuhnya urat nadi ekonomi di Jl. Jenderal Ahmad Yani dan Jl. Kol. H. Burlian yang terendam hingga 70 cm. Mereka menyebut rezim saat ini telah gagal total menjalankan mandat UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Koordinator Aksi, Yayan Joker, meledak dalam orasinya. Ia menelanjangi pola birokrasi yang selalu berlindung di balik “kewenangan pusat” saat ditagih tanggung jawab.
”Rakyat sudah muak mendengar alasan kewenangan yang berbelit-belit! Jabatan kalian itu fasilitas untuk melayani, bukan untuk pamer kemewahan sementara rakyat bertaruh nyawa di jalan rusak dan banjir. Ingat, 30 hari tanpa aksi nyata, kami seret kalian ke Kejati dan Ombudsman!” teriak Yayan di hadapan barisan aparat.
Kritik pedas juga datang dari Reza Mars, Koordinator Lapangan KAR. Ia mencium aroma ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran triliunan rupiah yang seolah menguap tanpa bekas di genangan banjir. Ia menuntut DPRD Sumsel berhenti “tidur” dan segera menggulirkan hak interpelasi.
Birokrasi “Berlindung” di Balik SK dan Prosedur
Sikap dingin massa disambut dengan jawaban normatif dari Sekretaris Dinas PSDA Sumsel, Yudi Saputra. Di tengah kepungan massa, Yudi kembali melontarkan pembelaan klasik: urusan pusat. Meski mengklaim Gubernur telah membentuk Satgas, ia mengakui bahwa secara administratif, SK tersebut masih “dalam proses”.
”Kami sudah rapat koordinasi dua minggu lalu,” dalih Yudi yang langsung disambut sorakan cemooh dari massa aksi yang menilai rapat-rapat tersebut hanya seremonial tanpa hasil di lapangan.
Ultimatum: Perbaiki atau Diproses Hukum!
KAR Sumsel membawa “kontrak mati” bagi Pemerintah Provinsi dengan empat poin tuntutan keras yang tidak bisa dinegosiasikan:
- Audit Total: Normalisasi seluruh drainase provinsi dalam 30 hari, tanpa kecuali
- Target 14 Hari: Perbaikan darurat drainase di titik-titik krusial harus selesai dalam dua minggu.
- Tagih Janji 107 Kolam Retensi: Mendesak pembangunan kolam retensi di tiap kelurahan yang selama ini hanya jadi proyek mangkrak.
- Akui Kegagalan: Gubernur diminta jantan mengakui kegagalan pemeliharaan jalan di depan publik.
Pesan utamanya jelas: Palembang tidak butuh pejabat yang sibuk berkoordinasi di ruang ber-AC. Jika tuntutan ini diabaikan, KAR mengancam akan melumpuhkan Sumatera Selatan dengan massa yang lebih besar dan membawa dugaan maladministrasi ini ke meja hijau.(Rilis)




















