LEBONG – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH., secara tegas telah memerintahkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, SE., MM., saat dikonfirmasi pada Senin malam.
Menurut Riswan, meskipun saat ini Bupati Lebong tengah menjalankan agenda penting di tingkat pusat, perhatian terhadap kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas utama.
“Di tengah kesibukan beliau melakukan audiensi dan kunjungan kerja ke sejumlah kementerian serta Komisi V DPR RI, Bupati tetap fokus memperjuangkan pembangunan daerah sekaligus memastikan hak-hak PNS dan P3K terpenuhi,” ujar Riswan.
Ia menjelaskan, kunjungan kerja tersebut juga bertujuan untuk melobi dukungan anggaran dari pemerintah pusat guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Lebong.
Lebih lanjut, Riswan menegaskan bahwa dirinya telah menerima instruksi langsung dari Bupati untuk segera memproses pencairan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bupati telah memerintahkan agar proses pencairan dan penyaluran gaji ke-13 segera dilakukan bagi seluruh PNS dan P3K di Kabupaten Lebong,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebong telah menyiapkan anggaran yang cukup besar.
“Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini lebih kurang sebesar Rp15 miliar,” tutup Riswan.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjadi dorongan bagi peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Aan)




















