Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur pula soal fleksibilitas kerja. Dalam Perpres tersebut menyebutkan ASN dapat bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).

Namun ternyata tidak semua ASN dapat bekerja dari mana saja. Ada ketentuan mengenai ASN yang dimaksud. Berikut aturan work from anywhere  ASN, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 13 April 2023.

– ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (Pasal 8 ayat 1)X

– Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu (Pasal 8 ayat 2).

– Adapun ASN di lingkungan instansinya yang bisa menerapkan kerja fleksibel secara lokasi atau waktu tersebut ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi (Pasal 8 ayat 3)

– Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

– Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 9)

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” seperti dikutip dari bunyi Pasal 16 Perpres tersebut.

Syarat ASN bisa bekerja secara fleksibel

– ASN yang bekerja secara fleksibel wajib memenuhi aturan jumlah jam kerja per pekan (Pasal 4), yakni 37 jam 30 menit sepanjang lima hari per minggu atau Senin-Jumat.

– Jumlah jam kerja itu tak termasuk jam istirahat.

Pengecualian aturan

Dalam Perpres baru itu menyebutkan bahwa tidak semua ASN bisa bekerja fleksibel dalam hal waktu dan lokasi kerja. Berikut aturan yang mengecualikan.

– Pasal 3 dan 4 Perpres yang mengatur hari kerja dan jam kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan, seperti dukungan operasional instansi pemerintah atau melayani langsung masyarakat (Pasal 7).

– Adapun 21 hari kerja ASN pada instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri. (Ant)