Setelah Gelar Perkara Kades Batu Raja Kol Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bengkulu Utara – Oknum Kepala Desa Batu Raja Kol Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara berinisial Sw, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan Jour-nal.com, Yusi Hasan alias Ucen.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemanggilan saksi serta terlapor, saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Kerkap Ipda Suprapto SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kerkap Aipda L Putra, Selasa (14/7/2020).

Dijelaskan Kanit, dalam perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, termasuk terlapor.

Terpisah Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH membenarkan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan Polsek Kerkap Polres Bengkulu Utara.

“ Pelaku disangkakan pasal 351, Namun berdasarkan pertimbangan penyidik, tsk tidak dilakukan penahanan,” jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Diketahui sebelumnya, Oknum Kades Batu Raja Kol melakukan penganiayaan terhadap wartawan saat ia hendak melakukan wawancara konfirmasi terkait dana desa pada jum’at lalu 3 Juli 2020. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyerang korban dengan memegang leher serta mendorong hingga terjatuh. Selain itu oknum kades tersebut sempat merampas  tas peralatan wartawan hingga putus.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami keseleo dibagian tangan dan terdapat luka lecet dibeberapa bagian tubuh lainnya. (*1)