LSM dan Ormas Lakukan Aksi Damai Mendesak Perusak Lingkungan Ditangkap

Rejang Lebong  – Sejumlah pengurus LSM dan Ormas di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis, mendatangi Mapolres Rejang Lebong  polda Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong guna mendesak pelaku perusakan lingkungan di daerah itu ditangkap.

Ishak Burmansyah pengurus LSM Pekat Bengkulu, saat berorasi di depan kantor Kejari Rejang Lebong yang posisinya berhadapan dengan Polres setempat mengatakan, jika aksi yang mereka laksanakan itu merupakan aksi damai dengan tuntutan penegakan hukum lingkungan hidup dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pertama kami meminta penegakan hukum lingkungan hidup, kami meminta pihak penegak hukum menindaklanjuti gugatan lingkungan hidup yang telah disampaikan oleh LSM Pekat Bengkulu,” kata dia.

Dia menambahkan, penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan tambang galian C yang beroperasi dalam wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding saat ini telah mengancam kelestarian lingkungan dan dapat menyebabkan banjir akibat sungai yang dikeruk serta pengalihan alur sungai.

“Meminta penegak hukum menindak tegas perusahaan penambang Galian C milik PT TAN Iron Indonesia milik saudara Iwan Setiawan bekerjasama dengan PT Grand Asia Mining atau GAM yang telah merusak aliran sungai Belumai dan daerah sepadan sungai Belumai,” jelas Burandam panggilan keseharian Ishak Burmansyah.

Selain itu, pihaknya juga meminta penegak hukum dan instansi terkait menindak tegas perusahaan tambang galian C milik PT Citra Rekayasa Fadila (CRF) atas dugaan pengerusakan alur sungai Kasie dan dugaan pengerusakan daerah sepadan Sungai Kasie serta pemindahan alur Sungai Kasie.

Sedangkan untuk permasalahan korupsi, kata Ishak Burmansyah, mereka juga menuntut kejelasan pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Curup 2017 lalu dengan anggaran sebesar Rp16,4 miliar yang gagal perencanaan, termasuk juga pengawasan terhadap kinerja Pansus COVID-19 DPRD Rejang Lebong.

Dalam aksi ini mereka juga meminta Gubernur Bengkulu untuk memecat kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, bersama dengan Kabid Penindakan dinas itu karena dinilai tidak menghormati UU No.32/2009, tentang PPLH dan tidak menjalankan amanat Permen LHK No.22/2017, tentang Tata Cara Penanganan Gugatan Lingkungan Hidup.

Sementara itu Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono usai menerima perwakilan peserta aksi di Mapolres Rejang Lebong mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan LSM dan Ormas ini terkait dengan kasus dugaan pengerusakan lingkungan hidup oleh sejumlah perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah itu.

Selain akan menindaklanjuti kasus dugaan pengrusakan lingkungan, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi alat CT scan RSUD Curup tahun anggaran 2017, yang saat ini kasusnya sudah naik ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan tinggal ditindaklanjuti. (An)