Asisten I, Klarifikasi Temuan Pansus Covid-19 DPRD BU Melalui Konfrensi Pers, Camat Makin Bingung

Bengkulu Utara- Pemerintah Bengkulu Utara menggelar konfrensi Pers klarifikasi terkait anggaran dana 11,5 M untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang ramai di publikasi oleh media beberapa hari terakhir, terkait temuan saat hearing bersama Tim Pansus DPRD Bengkulu Utara (Senin, 11/5/2020), di posko Gugus Tugas penanganan Covid 19 Bengkulu Utara, rabu (13/5/2020).

Dullah SE Asisten I Sekdakab Bengkulu Utara yang didampingi Sasman. SP Kepala Dinas Komimfo Bengkulu Utara dalam konfrensi Persnya menyampaikan,

“Bahwa total jumlah KK yang akan dibagikan sembako untuk masyarakat Bengkulu Utara adalah sebanyak 43.786 KK, angka ini diambil dari 70 persen dari jumlah KK diBengkulu Utara yang dikurangi dari ASN, TNI Polri serta penerima PKH dan bantuan non tunai”

“Kenapa 70 persen, karena 30 persen lainnya dianggap mampu seperti ASN, TNI, Polri dan orang orang lain yang dianggap mampu kita tidak berikan, dan 70 % tersebut telah dikurangi dari penerima PKH dan bantuan pangan non tunai “

“Nilai sembako tersebut yakni berupa beras 10 Kg, minyak goreng 1 liter dan gula pasir 1 kg, total bernilai sekitar Rp 135.000. Selain itu saat ini dari anggaran 11,5 Miliar yang digunakan untuk JPS atau pembagian sembako bagi warga kurang mampu terdampak covid-19,”

“Ini tidak habis seluruhnya melainkan masih ada lebih yang tersimpan senilai 6 Miliar akan digunakan untuk program yang sama.”

” Harapan kita wabah ini segera berakhir, tetapi saat ini kita siapkan sisa dana tersebut untuk pembagian lanjutan, jika memang wabah ini masih berlansung”, Lanjut Dullah

“Pemerinta daerah kabupaten Bengkulu Utara sudah sangat berhati hati dan cermat dalam melihat aturan”Jelas  Dullah.

“Penunjukan camat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga telah sesuai aturan, hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 pasal 5, ditekankan bahwa kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan covid -19 yang dikelolanya”, sambungnya

“Dapat diartikan, bahwa camat juga kepala OPD sehingga memang bisa ditunjuk sebagai kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kita gunakan dalam program ini.
Kita juga sudah lakukan sosialisasi dengan seluruh camat baik secara lansung maupun saat rapat menggunakan Vidio Conference”tutup Dullah.

Secara terpisisah,  Beberapa orang Camat dalam wilayah kabupaten Begkulu Utara yang dihubungi awak media Mengatakan,

“ Kami memang ragu terkait permasalahan ini, karena kami belum terima SK sebagai pengguna anggaran, memang saat kami dikumpulkan tadi siang (Rabu 13/05/2020 jam 13.00 wib) oleh atasan kami, Asisten I (Dullah) disampaikan karena ini dalam kondisi darurat maka kita jalankan, dan camat dijadikan sebagai pengguna Anggaran, untuk mengajukan anggaran kebutuhan, namun jujur sampai saat ini SK belum kami terima, “

Lebih lanjut camat lainya mengatakan,

“ sebenarnya kami memang bingung, soalnya kalau dikembalikan ke ke Permendagri No 20 tahun 2020 pasal 5 yang dijelaskan, ini bukan level kami, karena kami bukan pejabat fungsional, Sementara  dalam Permendagri tersebut jelas disebutkan,  Kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan pengantisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, … dst..

“ kan disini jelas perangkat daerah yang secara fungsional dan yang terkait, nah ini menurut kami mestinya ini ke dinas Sosial, Kesehatan atau ke BPBD, karena kami ini belum memiliki jabatan funsional, tapi ya mesti gimana kami  jalankan “ Tutupnya. (*1)