Bengkulu – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Halid Saifullah menyebut saat ini pihaknya sedang menangani 27 kasus dugaan pelanggaran pada Pilkada serentak 2020. Dari 27 kasus dugaan pelanggaran tersebut 14 kasus diantaranya merupakan temuan Bawaslu dan 13 kasus lainnya merupakan laporan dari masyarakat.
“Dari 27 kasus dugaan pelanggaran itu ada 14 kasus yang masuk kategori bukan pelanggaran dan 13 kasus yang dilanjutkan proses penanganannya,” kata dia di Bengkulu, Kamis.
Halid menambahkan, dari 13 kasus yang ditindaklanjuti tersebut, sebanyak delapan kasus masuk kategori pidana dan lima kasus merupakan kategori hukum lain seperti dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, kata Halid, saat sudah tujuh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
“Jadi sudah tujuh orang ASN yang kita rekomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti karena diduga melakukan pelanggaran menyebar dukungan salah satu bakal calon,” jelas Halid.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar meminta masyarakat ikut berperan aktif mengawasi pelanggaran yang terjadi dalam perhelatan Pilkada 2020.
Namun, kata dia, laporan yang diberikan masyarakat harus lengkap agar proses investigasi bisa dilakukan secara persuasif.
“Seperti pengawasan dugaan pelanggaran mobil dinas yang dipakai untuk mengkampanyekan bakal calon, bantuan sosial yang pakai foto bakal calon itu juga kami awasi karena sudah tidak dibolehkan lagi,” demikian Fatimah. (Ant)