Untuk Tangkap Begal Ambulans, Polres Rejang Lebong Gelar Sayembara

Rejang Lebong, Bengkulu – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, membuat sayembara untuk menangkap enam pelaku perampokan (begal) petugas ambulans COVID-19 di daerah itu pada 3 Juli 2021 yang saat ini masih buron.

Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan dari tujuh orang tersangka pelaku perampokan terhadap petugas ambulans 119 Rejang Lebong tersebut yang berhasil ditangkap baru satu orang atas nama DS (21), warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

“Kami membuat sayembara, apa bila masyarakat dapat membantu kami memberikan informasi keberadaan masing-masing tersangka ini. kami akan memberikan reward (hadiah) yakni uang sebesar Rp5 juta,” kata dia.

Dia menjelaskan, dari tujuh orang sebagai terduga pelaku perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong tersebut satu diantaranya sudah ditangkap pada Jumat (6/8) sekitar pukul 04.00 WIB, sedangkan enam orang lainnya masih dalam pencarian petugas.

Enam orang tersangka yang masih dalam pencarian ini, kata dia, empat orang sudah diumumkan secara luas ke masyarakat karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan satu diantaranya sudah berhasil ditangkap.

Kemudian untuk tiga orang lainnya lagi juga sudah mereka masukan dalam DPO. Foto serta identitasnya akan segera disebarkan ke masyarakat menyusul pengumuman empat DPO sebelumnya.

“Tersangka DS yang sudah kita amankan kemarin merupakan residivis kasus yang sama, tersangka ini dalam kasus pembegalan ambulans bertugas sebagai penyebar ranjau paku, sedangkan teman-temannya lain yang melakukan eksekusi,” terangnya.

Sebelumnya, aksi perampokan yang dilakukan tujuh orang pelaku dialami dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY, pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Modus perampokan yang dilakukan ketujuh orang tersangka ini ialah dengan menebar ranjau paku sehingga mobil ambulans yang baru pulang dari mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, ini pecah ban dan kemudian dirampok.

Akibat kejadian ini sopir ambulans dan petugas perawat PSC 119 Rejang Lebong di bawah ancaman senjata tajam harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu. (Ant)