Terkait Penunjukan Sebagai PA Covid-19, Para Camat Datangi Kejaksaan Negeri Arga Makmur.

Bengkulu Utara – Penatapan para camat sekabupaten Bengkulu Utara sebagai pengguna anggaran (PA) penanganan Covid-19, Pasca mundurnya kepala dinas sosial kabupaten Bengkulu Utara (Swanto-red)  yang viral di media cetak maupun median online lokal diBengkulu dan Nasional, dan saat ini aktif kembali menimbulkan banyak pertanyaan bagi banyak kalangan.

Kini giliran seluruh camat se Kabupaten Bengkulu Utara mendatang kejaksaan Negeri Arga makmur Selasa 19/5/2020 untuk meminta pendampingan Pengacara Negara tersebut,

Ketua Forum camat kabupaten Bengkulu Utara Jon Kenedi dalam keteranganya ketika diwawancarai awak media sesaat setelah acara mengatakan;

“ Ini expose kegiatan pengadaan sebako dari pemerintah daerah kepada masyarakat kurang mampu yang terdmpak covid-19, kita expose prosesnya mulai dari awal sampai dengan pembagian, jumlah penerima, dan jumlah sembako yang kita terima, “

“ Dan pihak kejaksaan mengapresiasi bahkan mereka selaku jaksa pengacara Negara tentunya berkewajiban untuk mendapingi kami sebagai aparatur dalam hal pelaksanaan tugas ini, dan kita pun sudah terima SK.” Jelas Jon kenedi,

Terpisah kasi Datun Kejaksaan Negeri Arga Makmur Triana, SH mengatakan,

“Terkait kehadiran para camat, ini expose soal anggaran dari masing masing camat, paket-paket yang diberikan, kita antisipasi jangan ada permasalahan kedepan, apa yang diperlukan kami sampaikan lebih dulu, dan apa bila ada permasalahan dilokasi kegiatan maupun belum dilokasi kegiatan mohon dikonsultasikan ke pihak pengacara Negara.” Ujarnya.

Lebih lanjut kasi Datun Triana SH menjelaskan,” hampir seluruh camat mengajukan pendampingan kecuali kecamatan Lais dan Enggano, kemaren ada 3 dan hari ini ada 14 kecamatan,” jelasnya.

Terkait Camat sebagai pengguna anggaran yang bukan jabatan Fungsional, kasi Datun pengadilan Negeri Arga makmur menjelaskan,

“ Mengenai hal itu, kemarin ada juga ribut juga soal itu, sebenarnya ngak dijelaskan dinas sosisl, setelah saya cek dan menanyakan ke pihak insfektorat, dan camat pun sudah ada suratnya, sebenarnya itu dari insfektorat dan bupatilah sudah ada permohonan mintak pendapat ke BPKP dan itu sudah dijawab melalui surat bahwa Camat itu pengguna anggaran, ada dasar hukumnya itu, dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 pasal 5 ayat 2 tentang perangkat daerah, dan Peraturan Permendagri Nomor 20 tahun 2020, pada pasal 5. Sebagai acuan ” Tutupnya.

Sementara itu secara terpisah tokoh masyarakat Bengkulu Utara yang juga mantan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Bengkulu Utara Syarius Syarkawi menjelaskan:

“ Surat jawaban BPKP itu sangat normatif, untuk situasi normal dalam melaksanakan RKA yang sudah tertuang dalam APBD. Betul Camat sebagai KPA , sementara yg kita hadapi sekarang pandemi Covid-19

“Jika dalam kondisi normal Pemerintah kabupaten Daerah Bengkulu Utara tentu bisa menggunakan PP Nomor 18 tahun 2016 pasal 5 ayat 2 tentang perangkat daerah dalam menentukan Pengguna Anggaran,

Tetapikan ini kan dalam kondisi menghadapi bencana non alam, yaitu bencana COvid-19 secara nasional bahkan dunia, makanya pemerintah melalui menteri dalam negeri mengeluarkan Permendagri nomor 20 tahun 2020 pada pasal 5 itu,

Ini yang seharusnya menjadi acuan, dalam Permendagri itu , Tidak ada satupun ketentuan yang yang luput dari penjelasan yang terkait jabatan funsional, didalam Permendagri tersebut jelas Kepala SKPD Fungsional terkait penanganan bencana Covid -19 yang seharusnya menjadi pengguna anggaran dana tidak terduga  tersebut, yaitu kepada kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan atau kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten,” Jelas Syarius.

“ Kondisi sekarang Pemkab Bengkulu Utara menetapkan Camat sebagai Pengguna Anggaran, lantas siapa bendaharanya ?, masa jabatan bendahara lebih tinggi dari Pengguna Anggran, kan lucu,” lanjutnya.

“ Apa mungkin bendahara memerintahkan pengguna anggaran ? , ini sangat tidak rasional, sehingga acuan yang tepat tentu permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tersebut, “tutup Syarius (*1)