Sumsel.Kabar86.com, Palembang – Isu pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online kian mengkhawatirkan dan menjadi ancaman nyata bagi ketahanan ekonomi keluarga serta masa depan generasi muda. Menjawab kondisi tersebut, Universitas Siguntang Mahaputra (UNISIGMA) Palembang resmi menggandeng DPC IKADIN Palembang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan Seminar Hukum bertema “Perlindungan Hukum Korban Pinjol Ilegal yang Terjerat Judi Online,” Senin (16/02/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua DPC IKADIN Palembang, Andre Macan, SH., MH., C.HRM., C.MSP, bersama Rektor UNISIGMA Palembang, Hj. Gianda Tifanny, SE., SH., MH. Momentum ini menjadi tonggak kolaborasi strategis antara dunia akademik dan organisasi advokat dalam menghadirkan edukasi serta pendampingan hukum yang lebih nyata, terukur, dan berdampak bagi masyarakat.
Rektor UNISIGMA, Hj. Gianda Tifanny, menegaskan bahwa kampus tidak boleh hanya menjadi menara gading akademik, melainkan harus hadir sebagai agen perubahan sosial yang solutif dan responsif terhadap persoalan masyarakat.
“Persoalan pinjol ilegal dan judi online sudah merusak sendi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kampus harus hadir. Melalui kerja sama ini, kami ingin mahasiswa belajar langsung dari praktik, sekaligus ikut memberi solusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kerja sama ini akan diimplementasikan melalui berbagai program inovatif, mulai dari magang mahasiswa hukum, pembentukan klinik bantuan hukum, riset kolaboratif, hingga penyuluhan hukum yang menyasar masyarakat luas secara berkelanjutan.
Ketua DPC IKADIN Palembang, Andre Macan, menilai praktik pinjol ilegal sebagai bentuk kejahatan modern yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menekan korban secara psikologis dan sosial.
“Korban sering diteror, datanya disebar, dipermalukan. Ini bukan sekadar persoalan utang-piutang, ini soal pelanggaran hukum dan martabat manusia. IKADIN Palembang siap memberikan pendampingan dan edukasi hukum agar masyarakat tahu haknya dan berani melawan,” ujarnya lugas.
Menurutnya, sinergi dengan dunia kampus menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran hukum sejak dini, sekaligus mencetak generasi sarjana hukum yang adaptif terhadap tantangan kejahatan digital.
Seminar hukum yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan ini menghadirkan pemateri Dr. (C). Ryan Gumay, SH., MH., C.HRM., CTL, Wakil Ketua DPC IKADIN Palembang. Ia menguraikan jalur hukum yang dapat ditempuh korban, baik melalui aspek pidana, perdata, hingga perlindungan data pribadi di era digital.
“Banyak korban tidak sadar bahwa tindakan intimidasi dan penyebaran data pribadi adalah pelanggaran hukum. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak takut melapor,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pengurus DPC IKADIN Palembang, di antaranya: Hj. Aina Rumiyati Aziz, SH., M.Hum (Sekretaris), Dr. (C). Ryan Gumay, SH., MH., C.HRM., CTL (Wakil Ketua), Dr. H. Darmadi Djufri, SH., MH., C.Med (Ketua Dewan Penasehat), H. Darmawan, SH., MH., C.HRM (Dewan Penasehat Pusat Bantuan Hukum), serta Megaria, SH (Anggota Pusat Bantuan Hukum).
Dari UNISIGMA Palembang hadir Rektor Hj. Gianda Tifanny, SE., SH., MH, Nurhayani, M.Kom (Wakil Rektor I), Elda Mutilawati, SH., MH (Dekan Fakultas Hukum), Silvia Oktarina, SH., MH (Wakil Dekan/Kaprodi Fakultas Hukum), Tetri Melda Yanti, SKM., M.Kes (Dekan Kesehatan Masyarakat), serta mahasiswa/i UNISIGMAKK.
Kerja sama ini diharapkan melahirkan langkah konkret berupa pembentukan pusat konsultasi hukum, pendampingan korban pinjol ilegal, hingga edukasi berkelanjutan terkait bahaya judi online yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Di tengah maraknya kejahatan finansial berbasis digital, kolaborasi antara akademisi dan advokat ini menjadi pesan kuat bahwa korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Edukasi, advokasi, dan pendampingan hukum menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum di Indonesia.(Rilis)




















