Tingkatkan Pemberdayaan UMKM, LKPP Revisi Perpres No. 16/2018

Jakarta, kabar86.com – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan, revisi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/18) memberikan kemudahan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Di samping itu, pemerintah juga didorong untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka dalam katalog elektronik. Ke depan dengan ketentuan baru yang akan kita susun, maka kemudahan usaha mikro dan usaha kecil dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) mendapat porsi anggaran yang lebih besar sehingga peran mereka juga menjadi lebih besar dan dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Kata Roni dalam kegiatan Serap Aspirasi Perpres No. 16/18 yang berlangsung secara daring, Selasa.
Lewat revisi ini, pemerintah melalui LKPP berencana menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.
Selain itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) juga diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.
Roni melanjutkan, revisi Perpres No. 16/18 juga mendorong penggunaan material produksi dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. Kewajiban tersebut dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Namun apabila harus dilakukan pengadaan produk impor, maka harus memenuhi dua kriteria, yaitu belum dapat diproduksi di dalam negeri atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan, tegas Roni.
Serap Aspirasi Perpres No. 16/18 merupakan sarana konsultasi publik dalam rangka memberikan informasi dan juga mendapatkan tanggapan serta masukan dari masyarakat dalam revisi Perpres No. 16/18 yang sedang dirancang LKPP. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 12 dan 14 Januari 2021 melalui video conference.(Ant)