Rapat Kerja Tentang LKPj Sampai Dengan Batas Waktu Tidak Menuai Hasil

Arga Makmur, Kabar86.com Rapat Kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2021 sampai batas hari akhir sesuai dengan penjadwalan yang diberikan oleh Badan Musyawarah (Banmus) belum menuai hasil. Jum’at, 3 Juni 2022.

Agenda tersebut telah dimulai sejak hari Senin (30 Mei 2022) sampai hari ini terakhir Jum’at (3 Juni 2022) sesuai jadwal yang diberikan oleh Banmus. Sampai batas hari akhir, rapat selalu diputuskan dengan skorsing dikarenakan dari pihak Pemerintah Daerah Bengkulu Utara belum mampu memberikan dokumen tindak lanjut dari LHP BPK kepada DPRD.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Pitra Martin kembali menegaskan, alasan tidak bisa dilanjutkan rapat yakni dari pihak eksekutif belum memberikan dokumen tindak lanjut LHP BPK kepada DPRD sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 2 dan Pasal 3.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Pitra Martin
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Pitra Martin

“Sampai hari ini, kami belum menerima dokumen itu. Kita ini menjalankan amanah regulasi, jadi kita jalankan berdasarkan regulasi,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Sementara itu, selaku Koordinator Keuangan Daerah Dr. Haryadi, S.Pd, M.M, M.Si selaku  yang bertanggungjawab atas keuangan daerah  mengatakan, secara kolektif laporan tindak lanjut dari LHP BPK belum bisa diberikan kepada DPRD karena masih dalam proses regulasi.

“Limit periode rapat yang diberikan oleh Banmus hari ini sudah berakhir, untuk kedepannya itu keputusan DPRD. Jika ingin dilaksanakan kembali, Banmus harus menjadwalkan kembali sebagai alasan dasar kita untuk menjalankan,” pungkas Sekda Bengkulu Utara.(Cakra)