Bengkulu Utara, kabar86.com – Oknum kepala sekolah SDN 033 Bengkulu Utara RO (40 tahun) yang diduga melakukan Pelecehan terhadap tenaga honorer WD, Selasa 10 November 2020, berakhir damai dengan denda adat didesa Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara.
Kepala Desa Simpang Ketenong Bobi Hariansyah yang dihubungi awak media lewat sambungan telpon menjelaskan bahwa kasus dugaan pelecehan yang dilakukan kepala sekolah SDN 033 Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara (RO) itu sudah didamaikan didesa Simpang Ketenong.
“ Sudah Didamaikan didesa, terkait persoalan oknum kepala sekolah SDN 033 (RO) yang memegang tangan WD istri APz warga desa Simpang ketenong yang merupakan pegawai honorer tersebut, dan tadi juga habis mag’rib (Rabu Red) langsung mencabut pengaduan di Polsek Kerkap”, Jelas Pak Kades.
Terkait isi perdamaian dimana RO membuat surat Pernyataan Bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatanya, dan dikenakan denda adat yaitu kecelo tangan dalam adat Rejang, dimana RO Harus Membayar Uang Sebanyak 240 ribu rupiah Kepada Pemerintahan Desa.
“ Tadi sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulagi lagi perbuatanya, dan RO dikenakan Denda Adat sebesar 240 Ribu.” Tutup kepala Desa.
Persoalan yang dilakukan Oleh Oknum Kepala SDN 033 itupun tak luput dari pantauan ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bengkulu Utara Suyanto. Mpd, yang sangat menyayangkan dan merasa sedih atas kejadian tersebut. Seperti yang disampaikanya lewat pesan singkat WhatsApp kepada awak media.

“ Sedih Saya atas prilaku kepala sekolahnya”, Tulis Suyanto. M.Pd, dalam pesan singkatnya.
Dalam pesannya juga ketua PGRI berharap beliau (RO – red) mundur dari kepala sekolah sebagai pertanggung jawaban moral.
“ Jika Prilaku itu benar terjadi maka PGRI Berharap beliau mundur dari Kepsek sebagai pertanggunjawaban moral dan mendesak pihak Diknas mencopot jabatan kepala sekolahnya serta sanksi yang sesuai dengan ASN.” Tulis ketua PGRI
Terpisah kepala Dinas Pendidikan Nasional Bengkulu Utara DR.H. Agus Haryanto. SE,.M.Si ketika ditemui awak media diruang kerja mengatakan, bahwa akan memanggil oknum kepala sekolah yang bersangkutan dan membuat surat teguran.
“ Saya baru tau kejadianya karena baru pulang dari DL, dan tentunya akan kita panggil dan kita beri surat teguran, Jawab Kadis Singkat.(1*)




















