Kabar86.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian kerja aparatur sipil negara tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung lima hari seperti biasa.
Penegasan itu sekaligus meluruskan persepsi publik terkait perubahan pola kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). “Pembelajaran tetap lima hari dan dilaksanakan sebagaimana biasa,” ujar Mendikdasmen, dalam Acara Pencanangan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Kantor Badan Bahasa, Rabu (1/4/2026).
Sementara itu, penyesuaian hanya berlaku pada sistem kerja pegawai kementerian, yakni penerapan satu hari bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Dengan skema tersebut, pegawai bekerja dari kantor selama empat hari, dan pada hari Jumat melaksanakan tugas dari rumah.
Abdul Mu’ti menekankan perbedaan mendasar antara WFH dan work from anywhere (WFA). Menurutnya, kebijakan yang diterapkan adalah bekerja dari rumah, bukan dari lokasi bebas. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan pegawai jika sewaktu-waktu dibutuhkan hadir secara langsung.
“Kalau bekerja dari mana saja, pegawai bisa berada di lokasi yang sulit dijangkau. Sementara bekerja dari rumah memungkinkan mereka tetap responsif ketika ada agenda mendesak yang membutuhkan kehadiran fisik,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua aktivitas dapat dilakukan secara daring. Sejumlah pertemuan strategis tetap membutuhkan kehadiran luring, sehingga kebijakan WFH dirancang tetap menjaga fleksibilitas sekaligus efektivitas kerja.
Lebih jauh, Mendikdasmen menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden dalam membangun budaya kerja dan lingkungan yang asri, aman, sehat, resik, dan indah. Implementasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong sekolah menjadi ruang yang aman dan inklusif, sekaligus berfungsi sebagai “rumah kedua” bagi peserta didik dan seluruh insan pendidikan.
Selain itu, penguatan budaya hidup bersih dan sehat terus diintegrasikan dengan program pendidikan, termasuk melalui pembiasaan perilaku higienis dan pengelolaan lingkungan sekolah yang berkelanjutan. Kebijakan efisiensi energi juga menjadi bagian dari transformasi budaya tersebut.
“Ini bukan sekadar efisiensi ekonomi, tetapi upaya membangun budaya hidup sederhana, bersih, dan hemat energi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Kemendikdasmen tetap menerapkan mekanisme pengawasan berbasis kinerja. Pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan memenuhi target kerja yang terukur, sebagaimana praktik yang telah diterapkan pada masa pandemi COVID-19.
Mendikdasmen juga mengingatkan bahwa WFH bukan berarti waktu libur. Sistem penghargaan dan sanksi tetap diberlakukan sebagai bagian dari pembinaan aparatur agar menjalankan tugas secara profesional.
Di sisi lain, layanan publik tetap berjalan normal. Unit Layanan Terpadu (ULT), layanan keamanan, serta fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan pengaturan kehadiran pegawai secara bergiliran.
“Kami pastikan layanan yang dibutuhkan masyarakat tetap tersedia. Akan ada pegawai dan pejabat yang standby agar tidak terjadi kekosongan layanan,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja, kualitas layanan publik, serta pembangunan budaya kerja dan lingkungan pendidikan yang berkelanjutan. (red)




















