Bengkulu Utara – Ketua Aliansi LSM-Bengkulu Utara Rozi. H.R mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara Mempertanyakan Rencana kerja dan anggaran dana penanganan Covid-19, yang diduga sudah dibelanjakan sebelum ada pembahasan.
Rencana kerja dan anggaran (RKA) yang terangkum dalam Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sebagai acuan pertanggungjawaban belanja penanganan dana COVID-19.
” Tim gugus tugas COVID-19 Pemda kabupaten Bengkulu Utara, yang telah melakukan pembelanjaan dana pandemi Covid-19 ini, apakah tidak perlu melalui proses pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah-perubahan atau (APBD-P) yang semestinya melalui pembahasan DPRD kabupaten Bengkulu Utara tahun berjalan?……” Ungkap Rozi
” Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara harus bertindak tegas mempertanyakan RKA dan DPA Tim gugus tugas (Covid-19) pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara, yang sudah menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).”Lajut Ketua Aliansi
” Belum lagi RKA dan DPA Belanja dana Refocusing yang telah di ambil dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Dengan jumlah cukup pantastis, mencapai miliaran rupiah. Dalam hal ini DPRD kabupaten Bengkulu Utara harus jeli dengan penggunaan anggaran dana Refocusing berdasarkan aturan dan regulasi, karena anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang di setujui oleh Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara yang sampai saat ini pos anggarannya di duga belum jelas, apakah itu belanja langsung ataukah belanja tidak langsung.” Tutup Rozi
Sementara itu Ketua Tim Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Pebri Yurdiman Yang juga merupakan Ketua Komisi I ketika dihubingi awak media via telpon menyampaikan,
“Menurut Ketua Tim Pansus, Mereka (Pemda red) tidak menggunakan istilah RKA tetapi RKB (Rencana Kegiatan Belanja), dan kita memang sudah mintak, yang totalnya 26, 5 miliar , jadi dari dana itu 2 miliarnya digunakan untuk penanganan bencana Lebong Tandai, sehingga sisanya 24 koma sekian miliar dikhususkan untuk penangan Covid-19. kabupaten Bengkulu Utara,”
” Dimana dari dana 24 koma sekian miliar tersebut dibagi kedalam tiga garis besar penanganan COVID-19 yaitu, Kesehatan, Ekonomi dan Jaring pengaman sosial, Dan sampai saat ini kita belum terima RKB tersebut, dan untuk Rincianya Kita belum Terima, makanya kita juga pertanyakan, Jangankan rincian aksinya saja belum ketemu kita, Daerah lain sudah bagi-bagi sembako, bansos ,sementara kita belum, sedangkan dananya sudah sama mereka semua” Ungkap pebri
” Perlu digaris bawahi, bahwa dari dana 24 koma sekian miliar tersebut, dimana 13,5 miliarnya berasal dari dana sekretariat Dewan, sisanya dari mereka (Pemda Red) dan ini menunjukan bahwa kita benar-benar berkorban untuk kepentingan dalam membantu masyarakat mengatasi dampak Covid-19 ini, dan ini hampir 65% dari kami sekretariar dewan,” lanjut Pebri.
Saat ditanya awak media apakah sumber dana tersebut ada yang berasal dari pemotongan dana DAK Kabupaten Bengkulu Utara ?
“Sampai hari ini kita tidak dengar adanya informasi pemotongan dana DAK, yang jelas sumber dana tersebut besarnya dari sekretariat dewan ” tambah pebri,
“Untuk pengawasan kita tetap lanjutkan, dan pengawasan itu muaranya dari Permendagri, sambil mereka bergerak kita mengawasi , masalahnya mereka (Pemda Red) sampai hari ini belum ada pergerakan jadi apa yang mau kami awasai ? ”
Saat awak media mencoba mempertanyakan terkait rekomendasi yang sudah di buat tim Pansus, Ketua Pansus mengatakan,
“Itu Tidak bisa dibocorkan tunggu aja diparipurna nanti,” tutup pebri.(*1)
.