KPUD Sukses Gelar Debat Kedua Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, kabar86.com – Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 20200, KPUD Bengkulu Utara, Sukses melaksanakan debat terbuka calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Utara, bertempat dihotel Mercure Bengkulu. Kamis, (3/12/2020).

Pelaksanaan debat putaran kedua yang dipandu oleh moderator Dr. Lisa Adhrianti. S.Sos., M.Si dengan tema “ Strategi memanjukan kabupaten Bengkulu Utara dengan memfaatkan sumber daya ditengan pandemik covid-19 “.

KPUD Bengkulu Utara menghadirkan para penalis dalam pelaksanaan debat terbuka putaran kedua merupakan dari kalangan akademisi Universitas Bengkulu, Prof . Dr. Kamaludin.SE., M.M, Dr.Gushevenalti. S.Sos., M.Si, Prof. Dr. Herlambang.SH., M.H , dan Ir. Dwadmadji, M.Sc., PH.D. dengan tetap melaksanakan dan mengikuti protokol kesehatan covid -19.

Ketua KPUD Bengkulu Utara Suwarto, SH dalam sambutanya menyampaikan,

“Bahwa dalam debat tersebut dimintak pada calon untuk memaparkan visi misinya secara jelas dan lugas, sehingga masyarakat dan pemilih dapat memahami, dan akhirnya masyarakat dapat menentukan pilihanya, pada saat pemilihan mendatang 9 Desember 2020.” Jelasnya.

Disamping itu ketua KPUD Bengkulu Utara berharap para penalis dapat mempertajam visi dan misi yang disampaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Utara.

“Adapun sub tema dalam debat ini adalah, terkait dengan narkoba, kemudian lingkungan serta perempuan dan anak, muda mudahan dapat tersampaikan dengan baik. Dan berharap pada para penalis dapat menggali dan mempertajam secara lugas, “ lanjut ketua.

Ketua KPUD Bengkulu Utara menegaskan sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 13 tahun 2018 terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati , dengan ketentuan KPU kabupaten/ Kota akan menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk ditetapkan menjadi pasangan calon terpilih dalam pnyelenggaran pemilihan yang diikuti satu pasangan calon.

Dan apa bila kolom kosong yang memperoleh suara terbanyak maka KPUD Bengkulu Utara akan menetapkan pemilihan kembali secara serentak sesuai dengan priodesasinya, hal ini perlu kami sampaiakn karena bayak sekali masyarakat yang mempertanyakan hal ini.
Disamping itu juga KPUD Bengkulu Utara menyampaikan,

“Sesuai dengan regulasi PKPU 20 tahun 2020 akan menetapkan pemantau pemilihan, yang akan mengikuti segala proses ditingkat KPPS, dimana hak-hak pemantau pemilihan hampir sama dengan saksi , mendapakan salina DPT, akan mendapatkan model C. salinan hasil KWK dan Pemantau juga berhak menyampaikan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS”. Tutup Swarto. (Adv)