Jakarta – Pemerintah melalui menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Mendikbud Ristek) Nadim Makarim telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Melalui Peraturan pemerintah (Permen) No 30 tahun 2021 ini ditegaskan dan diatur cara-cara penanggulangan kekerasan seksual, Jum’at (5/11/2021).
Lembaga kajian Strategi dan Pembangunan Pemerintah (L-KSP) Menilai permen ini tidak mengatur perzinahan sebagai satu bentuk kejahatan seksual, artinya legalisasi seks bebas nampak pada Permendikbud no 30/2021. Permen ini sangat menekankan masalah ‘tanpa persetujuan korban’, sebagai salah satu indikator kejahatan seksual. Dijelaskan pada pasal 5, beberapa contoh ‘kekerasan seksual’, seperti : “memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban”. Jelas disini tentu ketiadaan persetujuan korban dijadikan alasan bolehnya melakukan tindakan yang jelas-jelas merupakan perbuatan dosa dan ketidak patutan, menurut ajaran agama Islam. Perbuatan semacam itu tetap salah, apakah dengan atau tanpa persetujuan korban.
“Pandangan saya bahwa Permendikbud Ristek ini menggunakan pendekanan Feminisme Radikal sehingga beberapa aspek yang termuat terkesan bertolak belakang dengan norma dan etika yang berlaku dikalangan masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas kaum beragama” Ujar Rowman Wahid (Direktur LKSP)
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ketentuan itu menuai kritik karena dinilai justru bisa legalkan seks bebas di kampus.
Permendikbud No 30/2021 diteken oleh Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021. Pertimbangan disusunnya Permendikbud itu antara lain semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi.
“Dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sangat bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai agama di Indonesia. Seharusnya ketika terbitnya peraturan menteri ini bisa mengakomodir permasalahan tanpa mengurangi nilai dan norma masyarakat kita” Imbuhnya.