Lembaga Kajian Strategi dan Pembangunan Pemerintah (L-KSP) menyayangkan penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh DPR RI tahun 2021.
Merujuk pada surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 Nyoman menjadi salah satu nama yang terdaftar dalam 16 calon anggota BPK. Nyoman Ardhi Suryadnyana resmi ditetapkan oleh Komisi Keuangan DPR sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nyoman terpilih melalui hasil voting setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di depan anggota komisi.
Diketahui, berdasarkan Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syarat adalah calon anggota BPK harus paling singkat dua tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Sementara itu, berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 Huriuf J. L-KSP menolak terhadap hasil seleksi anggota BPK RI. Dimana L-KSP menilai bahwa hasil keputusan DPR RI telah menyalahi aturan yang telah dibuatnya. BPK harus tegas dan transparant dalam menjalankan tugas serta bisa menjaga martabat sebagai Badan Pemeriksaan Keuangan. (dyt)