BPKP; kerugian Negara Rp 83.100.000, Kadis Pertanian Muko-Muko Ditahan

Bengkulu – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko berinisial HS ditahan Polres Mukomuko setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalah-gunaan aset milik Pemprov Bengkulu.

HS ditahan sejak Rabu malam (26/08/2020) untuk menjalani pemeriksaaan lebih lanjut.

Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji S.Ik dalam press rilisnya mengatakan, penahanan terhadap kepala Dinas Pertanian tersebut akibat dari penyalahgunaan satu unit alat dan mesin pertanian jenis eksavator.

“Bahwa berdasarkan audit dari BPKP ditemukan kerugian negara dari kasus penyalahgunaan excavator ini sebesar Rp 83.100.000. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” kata Iptu Teguh Ari Aji S.Ik (*1)