Bengkulu; Dua Tersangka Penjualan Aset Pemkot Di Tetapkan

Bengkulu,kabar86.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan dua tersangka dengan inisial MS dan DA dalam kasus penjualan aset lahan milik pemerintah Kota Bengkulu seluas  8,6 hektare di kompleks perumahan Korpri yang berada di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan, Selasa mengatakan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan dua tersangka dan keduanya saat ini ditahan di lapas.

“Tersangka adalah lurah bentiring dengan inisial MS dan Plt Direktur Tiga Putra Mandiri Bengkulu dengan inisial DA,” katanya.

Oktalian mengatakan kedua tersangka tersebut dikenakan pasal UU Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara singkat satu (1) tahun  dan paling lama dua puluh (20) tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp.200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah).

“Kami dari Kejari Bengkulu, khususnya berkomitmen menyelesaikan semua perkara yang ada di Kejari tanpa pilih,” tegas Oktalian.

Kerugian negara yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah sekitar Rp4,5 miliar.

“Selain dua tersangka tersebut, masih ada kemungkinan tersangka baru lainnya,” katanya.(Ant)