Dunia Pendidikan Tercoreng Oknum Guru Cabuli Siswa

Jakarta, kabar86.com – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti baunya tercium jua. Kiasan ini menggambarkan ulah bejat guru olahraga di Jakarta Barat (Jakbar) yang ditangkap polisi gegara mencabuli muridnya selama tiga tahun.

Aksi pencabulan yang berlangsung semenjak tiga tahun itu akhirnya terbongkar pada awal Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya mengungkapkan AM adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Kala itu korban masih berusia 13 tahun.

“Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun,” ujar Arsya kepada awak media, Sabtu (26/12).

Dengan diiming-imingi hadiah hingga Janji nikah, AM mencabuli korban dengan iming-iming akan memberikan hadiah.

“Karena dia merasa korban ini menarik, dia bujuk rayu dengan kata-kata bohong, memberikan hadiah, sehingga korban ini simpati sama dia,” tutur Kompol Arsya.

AM kemudian kerap mengajak korban berhubungan intim di sebuah hotel. Hal itu berlangsung selama 3 tahun. Pelaku mengikat korban dengan janji akan menikahinya.

“Kemudian diajaklah berhubungan di sebuah hotel. Dengan janji akan dinikahi, tidak akan ditinggalkan. Nah, hubungan itu berlangsung selama 3 tahun. Akhirnya kemudian, begitu ketahuan oleh orang tua korban, akhirnya AM dilaporkan,” beber Arsya.

Guru dan Korban Intens Teleponan
Perlahan tapi pasti, rahasia bejat AM akhirnya terbongkar. Kasus ini baru terungkap setelah keduanya berhubungan selama 3 tahun.
Awalnya, orang tua korban curiga anaknya sering teleponan dengan AM secara intens.

“Jadi orang tua mungkin mengetahui melihat dari percakapan telepon anaknya. Karena mungkin bahasanya terlalu intens, akhirnya anaknya ditanya, akhirnya ngaku,” tutur Arsya.

Orang tua kemudian melaporkan AM ke polisi.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan orang tua korban. AM kemudian ditangkap polisi.
Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat.

Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Dt)