Sumsel.Kabar86.com, Palembang – Menyikapi peristiwa dugaan pemalakan yang menyebabkan seorang sopir asal Lampung meninggal dunia di kawasan Simpang Macan Lindungan pada Senin (24/11/2025) malam, Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, menyampaikan pandangan akademis terkait aspek hukum dan upaya penanganan kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Dr. Hasanal menjelaskan bahwa peristiwa tersebut secara hukum berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berat.
“Jika ditinjau dari aspek hukum pidana, kejadian ini berpotensi termasuk dalam kategori pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP). Selain itu, terdapat indikasi pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP,” terangnya, Selasa (25/11/2025).
Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat beberapa pelaku, seluruh pihak yang turut serta dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
Dr. Hasanal menyampaikan bahwa kawasan Macan Lindungan memang dikenal sebagai salah satu titik rawan tindakan premanisme. Pengulangan kasus menunjukkan adanya pola yang perlu ditangani secara komprehensif.
Ia juga merespons meningkatnya perhatian dan sentimen publik terkait keamanan di kawasan tersebut.
“Sentimen masyarakat merupakan bentuk aspirasi yang perlu menjadi perhatian dalam upaya peningkatan keamanan. Masyarakat berharap hadirnya rasa aman, terutama di lokasi-lokasi rawan,” ujarnya.
Sebagai pakar hukum pidana, Dr. Hasanal memberikan beberapa rekomendasi untuk penanganan yang lebih menyeluruh, antara lain:
1. Upaya Penal (Penegakan Hukum)
- Penegakan hukum secara tegas terhadap para terduga pelaku dengan penerapan pasal sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Penguatan tindakan hukum terhadap aktivitas premanisme, khususnya yang bersifat terorganisir.
2. Upaya Non-Penal (Pencegahan dan Pembinaan)
- Evaluasi keamanan wilayah, termasuk peningkatan pola patroli mobile pada jam-jam rawan.
- Optimalisasi penggunaan CCTV yang terintegrasi dengan pusat pengawasan.
- Pendekatan sosial-ekonomi melalui kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan atau lapangan kerja bagi kelompok masyarakat rentan.
- Pelibatan aktif komunitas lokal dalam mendukung keamanan lingkungan.
Dr. Hasanal menekankan bahwa penanganan premanisme memerlukan keseimbangan antara tindakan penegakan hukum dan pencegahan.
“Upaya komprehensif sangat diperlukan agar keamanan publik dapat terjaga secara berkelanjutan,” pungkasnya.(Rilis)












