Lurah Sei Sedapat Laporkan Oknum Sekretaris Lurah ke Polda Sumsel Terkait Dugaan Penyalahgunaan Tanda Tangan

Sumsel.Kabar86.com, Banyuasin – Herman Edi (55), Lurah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, melaporkan sekretaris kelurahan berinisial AJ ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.

Laporan polisi tersebut dibuat pada 9 Juli 2025 lalu. Herman mengaku merasa dirugikan karena tanda tangannya diduga digunakan tanpa sepengetahuan untuk menerbitkan surat kepemilikan tanah.

“Dia datang membawa berkas untuk saya tandatangani. Saya kira itu dokumen sporadik pengukuran tanah biasa. Ternyata, tanda tangan saya dipakai untuk membuat surat kepemilikan tanah atas lahan yang sudah ada pemiliknya,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Peristiwa itu, menurut Herman, terjadi pada 25 Februari 2025 di Kantor Lurah Sei Sedapat, Jalan Talang Keramat, Banyuasin. Ia baru mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut pada 30 Juni 2025.

Herman menjelaskan bahwa saat penandatanganan, terlapor sempat memberikan sejumlah uang, namun uang tersebut telah dikembalikannya setelah ia mengetahui persoalan sebenarnya. Ia juga menyebut telah melakukan pembatalan terhadap dokumen sporadik yang dimaksud.

“Saya tidak ingin tanda tangan saya digunakan untuk hal yang melanggar hukum. Karena itu saya melapor ke pihak berwenang agar kasus ini ditangani secara profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik lahan berinisial ZS, Advokat Akhmad Yudianto, SH., MH., mengatakan pihaknya juga telah melaporkan seseorang berinisial HA yang diduga menggunakan dokumen sporadik tersebut. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.

“Pihak terkait diduga telah melakukan pematokan di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) milik klien kami. Kami mendesak Pemkab Banyuasin untuk bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara yang diduga menyalahgunakan wewenang,” ujar Akhmad.

Ia juga meminta perhatian khusus dari Kapolda Sumsel dan Kajati Sumsel terhadap praktik mafia tanah di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor AJ maupun HA belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Proses hukum kini dalam penanganan pihak kepolisian.(Rilis)