Bengkulu Utara – Sepasang pria dan wanita berinisial WT (42) dan YR (42), warga Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, digerebek oleh warga setempat pada Senin (12/6/2023) malam, lantaran diduga berselingkuh.

Kejadian itu, kemudian dilaporkan oleh warga ke Polsek Lais, dan Kapolsek Lais Iptu Sukamto, bersama pemerintah desa setempat melakukan mediasi bersama warga.

Dari hasil mediasi yang dipimpin Aiptu D Hariyanto bersama perangkat desa, yang digelar di rumah Kepala Desa Lubuk Gedang, Hambali, keduanya mengakui bersalah dan bersedia disanksi adat berupa membayar denda dan cuci kampung.

“Permasalahan dugaan perselingkuhan tersebut telah dimediasi dan telah ada kesepakatan antara para pihak untuk penyelesaiannya. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berdamai secara kekeluargaan, telah dijatuhkan sanksi berupa denda dan kewajiban untuk cuci kampung sesuai adat di Desa Lubuk Gedang,” kata Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto.(Ant)