Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md kembali buka suara terkait dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan Komisi III DPR terkait dengan transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sebesar Rp 349,87 triliun.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) itu menilai transaksi janggal yang ditindaklanjuti Menteri Keuangan tersebut belum tentu kasusnya betul-betul selesai.

Seperti diketahui, pada Selasa (11/4/2023), Komisi III DPR rapat kerja bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dihadiri langsung oleh Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU, Kepala PPATK sekaligus Sekretaris Komite TPPU Ivan Yustiavandana, serta Sri Mulyani yang juga merupakan anggota Komite TPPU.

Selang dua hari, Mahfud memberikan pernyataan melalui tayangan Youtube Kemenko Polhukam. dia menegaskan bahwa TPPU bisa ditelusuri lebih jauh setelah tindak pidana asalnya terungkap. Maka akan banyak pihak yang bisa ditelisik keterlibatannya.

“Kita akan mendalami lagi sebab menurut hukum TPPU yang ditindak lanjuti itu belum tentu diselesaikan,” kata Mahfud dikutip dari keterangan video, Senin (17/4/2023).

Oleh karena itu, Mahfud bertekan membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan dibentuk oleh Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satgas ini akan menelusuri lebih dalam laporan-laporan penanganan transaksi mencurigakan itu. Satgas juga akan mengkategorisasi mana laporan yang benar-benar tuntas dan mana yang masih bisa didalami lebih jauh.

“Nah, satgas nanti akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti sudah banyak yang ditindaklanjuti,” tuturnya.

Satgas ini, kata Mahfud, akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Mereka akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA atau LHP dari PPATK terkait transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Selanjutnya, mengenai pembentukan Satgas ini, kata Mahfud sudah didukung Komisi III DPR saat melakukan rapat kerja bersama.

Sri Mulyani sebelumnya telah mengungkapkan bukti-bukti Kementerian Keuangan sudah menindaklanjuti temuan-temuan PPATK yang terkait transaksi mencurigakan dan melibatkan pegawainya. Ratusan PNS Kemenkeu pun sudah kena sanksi.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pegawai Kemenkeu yang terkait dalam transaksi mencurigakan senilai Rp 3,3 triliun selama 15 tahun itu sebanyak 348 orang, seluruhnya telah diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Yang ditetapkan mendapatkan hukuman disiplin dari total PNS itu sebanyak 164 orang.

164 pegawai yang terkena hukuman disiplin ini ada yang diberhentikan, yaitu sebanyak 37 pegawai, lalu yang terkena pembebasan jabatan sebanyak 20 pegawai, penurunan pangkat 64 pegawai, dan teguran sampai dengan penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai.

“Jadi kalau dikatakan tindak lanjut kami menindaklanjuti data dan informasi PPATK,” tegas Sri Mulyani. (Ant)