Natuna – Pulau Seluan resmi menjadi sebuah kecamatan baru di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau setelah diresmikan oleh Bupati Natuna bersama Ketua DPRD setempat.
“Tentunya pemekaran ini bisa diwujudkan karena dukungan dari masyarakat Pulau Seluan,” kata Bupati Natuna Wan Siswandi, di Kantor Camat Persiapan Pulau Seluan, Jumat.
Ia menjelaskan, perjuangan masyarakat Seluan untuk menjadikan daerah tersebut kecamatan cukup panjang, karena Pulau Seluan hanya memiliki dua desa dengan jumlah penduduk kurang dari seribu orang.
“Proses panjang pemekaran Kecamatan Pulau Seluan ini, mulai dari 2018, alhamdulillah terwujud, dan ini menjadi tugas kita bersama untuk mengisi pembangunannya,” kata Bupati.
Dia juga berharap, dengan telah diresmikan menjadi kecamatan tidak hanya memperpendek urusan administrasi, tapi juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Bisa mendongkrak perekonomian dengan memanfaatkan potensi yang ada, seperti hasil cengkeh,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, Kabupaten Natuna pada tahun 2022 dapat penambahan dua kecamatan baru, di antaranya Pulau Seluan dan Pulau Panjang.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau pada tanggal 9 Desember 2022 dan 21.03. 24 merupakan kode wilayah Kecamatan Pulau Seluan.
Secara demografis Kecamatan Pulau Seluan memiliki jumlah penduduk kurang lebih 900 jiwa yang terdiri dari dua desa, yaitu Desa Kelarik Barat dan Desa Seluan Barat, sebelumnya termasuk bagian dari Kecamatan Bunguran Utara.
Mayoritas penduduk setempat berprofesi sebagai nelayan dan petani, dengan cengkeh sebagai komoditas utama di pulau tersebut.
Pulau Seluan terletak di bagian barat Pulau Natuna besar yang berbatasan langsung dengan laut antarnegara, di antaranya Vietnam, Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Singapura. (Ant)