JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah mulai menerapkan syarat adanya sertifikasi pelatihan menyetir untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Menurut Latif, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.

“Dia sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan,” ujar Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023). “Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut,” jelas dia. Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC). “Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan,” jelas dia. Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan aturan pembuatan SIM wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi. Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi. (Ant)