Padang   – Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman melalui kuasanya menyerahkan syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI ke KPU Sumbar pada Kamis (29/12) malam.

Pemegang kuasa Irman Gusman, Dedy Harun di Padang mengatakan dirinya ke KPU Sumbar membawa surat kuasa menggantikan Irman Gusman untuk menyerahkan syarat dukungan bakal calon DPD RI ke KPU Sumbar.

“Kami serahkan dukungan 2.796 KTP yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Sumbar,” kata dia.

Menurut dia Irman Gusman tidak dapat mengantarkan langsung karena kurang sehat dan saat ini berada di Kota Padang.

Ia mengatakan Irman Gusman ingin ikut kontestasi Pileg 2024 melalui jalur DPD RI karena ingin kembali membenahi DPD RI.

“Sama kita ketahui pada periode yang lalu Irman Gusman terganjal dan dengan perjuangan dan didukung profesor ahli hukum dan permohonan PK di Mahkamah Agung dikabulkan,” kata dia

Ia mengakui kejadian sebelumnya bisa menjadi batu sandungan tersendiri apalagi dimanfaatkan lawan Irman Gusman dalam bentuk kampanye gelap.

“Bisa saja itu terjadi namun kita berusaha memberikan penjelasan kepada masyarakat,” kata dia.

Ia mengatakan basis dukungan untuk Irman Gusman ini merata di kota dan kabupaten di Sumbar kecuali kampungnya Emma Yohana di Pasaman dan Pasaman Barat.

“Kami optimistis untuk bisa duduk di DPD RI,” kata dia.

Sebelumnya Irman Gusman bebas, Kamis (26/9/2019) malam setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua DPD itu.

“Eksekusi bebas warna atas nama Irman Gusman berdasarkan dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 97 PK/PID.SUS/2019,” Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Abdul Haris.

Surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan keterangan, Petikan Putusan No 97 PK/Pid.Sus/2019. Dalam halaman 2, Mengadili berisi putusan MA dikabulkannya PK Irman Gusman. Mengadili -Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Irman Gusman, SE,. MBA tersebut -Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt Pst tanggal 20 Februari 2017.

Dalam salinan putusan PK, hukuman Irman dikurangi menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta. Vonis itu lebih ringan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Februari 2017, yakni empat tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Irman dijatuhi hukuman tambahan dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Dalam perkara ini Irman divonis bersalah menyalahi wewenang dan menerima dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi. (Ant)