Bengkulu Utara – Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara, Kamis (30/7/ 2020).
Dibawah kawalan puluhan personil Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, massa yang sebelumnya berkumpul diarea alun-alun Rajo Mali Paduku, melakukan konvoi kearah Bundaran Argamakmur dan berputar menuju kantor Bupati untuk menyampaikan keluhan yang dihadapi di tengah pandemi Covid19.
Aksi yang dilakukan tersebut untuk meminta Pemerintah daerah mencabut surat edaran atau himbauan melalui gugus tugas yang berbunyi tentang laranggan melaksanakan kegiatan hiburan Musik dan Kuda Kepang serta hiburan lainnya, dan terdapat beberapa hal lain yang menjadi tuntutan peserta aksi adalah:
- Mengutuk keras atas adanya oknum yang mengintimidasi masyarakat untuk tidak menggunakan Organ Tunggal (Musik) dan hiburan dalam acara syukuran ataupun permikahan serta acara lainnya.
- Meminta kepada Bupati Bengkulu Utara untuk menerbitkan surat edaran baru serta mempermudah perizinan dalam mengadakan acara hiburan dalam hajatan apapun.
- Terkait penerbitan surat edaran baru, Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) meminta jeda waktu selambat-lambatnya 4 (Empat) hari.
- Jika tidak diindahkan maka Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) akan kembali melakukan demo dengan massa aksi yang lebih besar.
- Meminta dan merekomendasikan kepada lembaga DPRD Kapupaten Bengkulu Utara untuk memfollow up hasil pantauan dana Covid-19 melalui team Pansus dan Jika terdapat keganjalan maka Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) menuntut lembaga legislatif untuk memenuhi rekomendasi pansus Covid-19 agar dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam aksi tersebut peserta aksi diterima oleh sekda Bengkulu Utara, dan mempersilahkan perwakilan peserta untuk masuk melakukan negosiasi dan mediasi bersama.
Mediasi dipimpin lansung oleh Sekda Kabupaten Bengkulu Utara Dr. HARYADI, Spd, MM, M.Si ,Didampingi Asisten 1, Asisten 2, Kabag ops Polres Bengkulu Utara, dan 8 orang Perwakilan dari Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) yang melakukan aksi.
Dari pelaksanaan mediasi dan negosisi tersebut disepakati bahwa
Sekda Kabupaten Bengkulu Utara telah menerima perwakilan negosiator dan akan menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan segera rapat kembali merevisi surat edaran atau himbauan melalui gugus tugas yang berbunyi tentang laranggan Musik dan Kuda Kepang serta hiburan lainnya.
Perwakilan Peserta Aksi memberikan waktu selama 7 hari kepada Pemerintah Bengkulu Utara untuk melakukan Koordinasi dengan pimpinan dan melakukan musyawarah dengan pihak instansi terkait dan akan menyampaikan hasilnya kepada para perwakilan mediasi.
Jika tidak diindahkan maka Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) akan kembali melakukan demo dengan massa aksi yang lebih besar.
Setelah proses mediasi selesai maka peserta aksi mulai membubarkan diri.(*1)