Sumsel.Kabar86.com, Muara Enim – Pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim kembali menggelar sidang lanjutan dari kasus yang menjerat Bobi Candra (33), warga Muara Enim. Sidang kali ini merupakan pembacaan Nota Pembelaan (PLEDOI) yang dibacakan oleh langsung oleh Bobi Chandra.
Dalam Pledoinya, Bobi sangat berharap kemurahan hati dan menegakan keadilan dari Majelis Hakim dengan mengedepankan hati nurani yang suci. Seperti ketahui, di Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung terdapat peraturan tentang Restoratif Justice yang mengedepankan prinsip keadilan yang bersih, serta memperhatikan sisi kemanusian terdakwa dan korban.
“Saya sangat berharap kepada majelis hakim dapat menolong dan membantu saya dalam perkara ini. Selain kepada Allah SWT Tuhan yang maha Esa, saya meminta pertolongan kepada Majelis Hakim sebagai wakil tuhan yang mulia di dunia,” Ujar Bobi saat membacakan Pledoi, Rabu (26/03/2025).
Selama dalam pemeriksaan, Bobi menjelaskan bahwa selalu mengikuti secara inten petunjuk aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Mulai dari dilepaskannya Penasehat Hukum (PH), tidak membantah dalam persidangan, bersifat sopan, dan selalu mengikuti petunjuk dan arahan dari Jaksa penuntut umum.
“Saya memohon Majelis Hakim dapat mempertimbangkan putusan yang seadil-adilnya dengan tetap mempertimbangkan sisi kemanusian dan hati nurani karena saya merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 4 empat orang anak yang semuanya menjadi tanggung jawab saya. Bahkan anak saya yang terakhir harus lahir tanpa azan dari seorang ayah karena saya menjalani hukum di penjara,” Terang Bobi kepada Majelis Hakim.
Ia tak habis pikir kenapa bisa dituduh merugikan negara sebesar 566 Miliar, bahkan Ia sendiri belum pernah melihat uang sebanyak itu, jadi dari mana angka tersebut didapat.
“Terhadap unsur pasal yang disangkakan kepada saya. Unsur “setiap orang”, dimana unsur ini merumuskan saya sebagai pelaku. Disini saya sangat menyayangkan karena unsur ini hanya dipenuhi dengan saya sebagai Terdakwa, Ayah kandung saya, dan adik kandung saya. Kemana orang-orang yang juga ikut serta dalam aktivitas pertambangan ini. Tolak ukur seperti apa yang bisa saya pahami sehingga hanya saya dan 2 orang keluarga sedarah saya yang harus menjalani hukuman perkara minerba ini,” Bebernya.
Lanjutnya, Jauh sebelum tahun yang disangkakan kepadanya, aktivitas penambangan ini sudah sangat banyak di kabupaten Muara Enim, khususnya wilayah Tanjung Enim.
“Saya menyayangkan sistem keadilan yang dibebankan kepada saya dan keluarga besar saya. Aktivitas pertambangan ini di sponsori dan di modali oleh 4 (empat) orang, dan salah satunya aparat penegak hukum. Tapi dimana mereka, jangankan dipanggil menjadi saksi dalam berkas perkara pun tidak,” Ungkap Bobi.
Selain itu, unsur yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPR, SIPB atau izin” yang Jaksa uraian dalam pasal menunjukan bahwa Ia sebagai penampung batu bara. Secara fakta di lapangan tidak pernah menjadi penampung batu bara milik warga, melainkan warga meletakan batubara dan menjualnya sendiri kepada pembeli batubara.
“Jika mengacu pada mahkota dakwaan terhadap tempat terjadinya tindak pidana, maka akan ada 100 orang yang seharusnya bertanggung jawab atas perkara ini. Akan tetapi balik lagi, hanya saya dan 2 (dua) orang keluarga sedarah saya yang harus mempertanggungjawabkan hal ini. Padahal waktu terjadinya tindak pidana, mengingat waktu yang disangkakan sekitar tahun 2021, penambangan seingat saya masih dilakukan secara manual oleh masyarakat desa dengan menggunakan alat tradisional,” Terangnya.
“Penambangan yang dilakukan oleh masyarakat desa ini dilakukan dalam waktu yang cukup lama, sampai pada akhirnya batubara dalam lobang galian tidak dimungkinkan untuk dilakukan penambangan manual. Kemudian disana saya masuk dan mengambil sisa tambang dari masyarakat dengan sistem bagi hasil,” Imbuhnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Muara Enim, Risca Fitriani, S.H untuk menjawab pledoi Bobi Chandra pada sidang berikutnya baik tertulis maupun lisan. (Rilis)