Fatal Diduga Abaikan Fakta Persidangan, Surat Sita Eksekusi Pun Salah, Ada Apa Dengan Perkara Ini

Bengkulu – Penanganan Perkara Perdata Nomor: 21/Pdt.G/2018/PN Bgl, tentang sengketa lahan antar Satria Utama sebagai penggugat /terbanding Melawan PT. Pataka Karya Sentosa, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dan Muchtar Hidayat sebagai tergugat/Pembanding kembali mencuat dan menuai keritikan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Generasi Penerus Bangsa (AGPB) Propinsi Bengkulu Insudirman, kepada awak media mengatakan, dalam penangganan kasus perkara tersebut diduga banyak terdapat kejanggalan dan kesalahan yang cukup fatal sejak awal serta mengabaikan fakta-fakta persidangan.

“ Kami melihat bahwa dalam peroses penanganan perkara dengan nomor : 21/Pdt.G/2018/PN Bgl diduga banyak sekali terdapat kesalahan dan kejanggalan dimana mana, baik itu secara adminitrasi maupun banyaknya fakta persidangan yang diabaikan, ini ada apa..?,” Ungkap Insudirman.

In sudirman melanjutkan, bahwa beberapa poin kejanggalan yang terjadi diantaranya dan telah kami sampaikan kepada pihak pengadilan tinggi Bengkulu bebrapa waktu yang lalu, yaitu :
1. Saksi H.A.Syafri yang merupakan mantan camat Talang Empat , yang mengatakan tanda tangan dan Nip yang tertera di surat Hak Milik Adat bukan miliknya pada surat bukti P.2,
2. Saksi Usman, mengatakan bahwa saudara Muchtar Hidayat sudah menggarap tanah tersebut secara terus menerus selama 20 tahun.
3. Yang dijadikan landasan hukum putusan perkara tersebut adalah surat kuasa ahli waris tanggal 12 februari 2018, dimana Surat kuasa ini tidak terdaftar di bagian hukum Panitra Muda (PANMUD) Pengadilan Negeri Bengkulu,
4. Surat kuasa hak waris yang notabone nya ditanda tangan 5 orang anak dari Suardi R (alm) tidak ada aslinya yang ada hanya photo copy dari photo copy sesuai dengan yang tertera pada surat putusan halaman 13 bukti P10 tidak ada aslinya.
5. Selain itu terdapat pula kejanggalan-kejanggalan lain dalam penanganan kasus ini dalam surat keterangan Hak milik adat luas tanah 15.000 M2, namun yang digugat hanya 10.000M2 dan nama wajib pajaknya Hugiarto dari tahun 2017 dan bukan atas nama Wuryanto yang ada Dalam salinan putusan sesuai keterangan saksi ahli DR.Emilia Contesa, diberi tanda P.1-7.
6. Dalam suatu gugatan perdata jika penggugat tidak tidak memiliki kapasitas hukum dan begitu juga pihak tergugat harus mempunyai hubungan hukum, dalam gugatan perdata yang diajukan kekeliruan baik sebagai penggugat maupun tergugat akan mengakibatkan cacat formil dalam menentukan penggugat maupun tergugat dinamakn error in persona.

Dan yang terakhir terdapat kejanggalan dalam surat pemberitahuan pelaksanaan Sita Eksekusi tanggal 11 Agustus 2020 dengan nomor :W8.Ui/5977/HT.01.10/VIII/2020. Yang juga sangat fatal.

“ Kalau kita perhatikan surat pemebritahuan pelaksanaan sita eksekusi ini juga terdapat kesalahan yang sangat fatal, karena nomor perkara yang tercantum dalam surat tersebut merupakan nomor perkara lain dan alamat sita eksekusi juga merupakan objek lain, sehingga jelas ini menyalahi dan janggal untuk dilakukan eksekusi, dan kalau ini tetap dilaksanakan maka ini diduga akan menjadi perbuatan melanggar hukum, dan surat  sudah kita kirimkan ke pihak pengadilan, serta yang paling penting, ada apa  dengan perkara ini sehingga selalu terjadi kesalahan yang fatal. ” , Tutup ketua AGPB, In sudirman.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu yang dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp,  belum memberikan Jawabanya sampai berita ini ditayangkan.(*1)