DPW LSM – AGPB Bengkulu Pertanyakan Putusan Perkara Yang Disinyalir Melawan Hukum

Bengkulu – Dewan  Pimpinan Wilayah Aliansi Generasi Penerus Bangsa (AGPB) Propinsi Bengkulu Insudirman, Mempertanyakan keputusan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap putusan perkara Nomor: 21/Pdt.G/2018/PN Bgl,  Dalam kasus perdada atas gugatan sengketa kepemilikan lahan seluas 15.000 M2 ( Lima belas ribu meter persegi). Yang terdapat  di wilayah simpang Bumi Ayu Kota  Bengkulu, sesuai dengan surat hak milik adat terletak 200 meter sebelum simpang Bumi Ayu, Dari simpang Bumi Ayu  batas desa Kandang  Kurang lebih 100 meter arah Pulau Bai kota Bengkulu .

Insudirman Kepada awak media mengatakan,

“ Kami sudah berupaya memintak penjelasan dengan mengirim surat kepada pengadilan negeri Bengkulu dan Pengadiln Tinggi Bengkulu yang tertanggal 10 Juni 2020, Namun hingga saat ini kami belum mendapatkan jawabanya baik itu lisan maupun melalui surat pula,” Ungkap ketua LSM-AGPB

“Dalam surat kami itu  mempertanyakan Kejelasan hukum atas Putusan perkara Nomor: 21/Pdt.G/2018/PN Bgl, tanggal 19 Desember 2018, yang gugatanya berdasarkan surat kuasa nomor : 013/ss-sk.pdt/II/2018 tanggal 12 Februari 2018  yang diduga tidak  berlandaskan hukum dalam perkara ini,” Jelas Dirman

Lebih lanjut Insudirman menjelaskan,

“ Dalam perkara ini surat kuasa dengan nomor : 013/ss-sk.pdt/II/2018, tanggal 12 Februari 2018 yang menjadi bagian dasar putusan perkara ini  tidak terdaftar dibagian Hukum Panitra Muda (PANMUD) Pengadilan Negeri Bengkulu, Semestinya untuk proses hukum gugatan perdata syah apa bila surat kuasa yang disampaikan harus asli dan sudah mendapat persetujuam dari ketua pengadilan negeri dan terdaftar pada bagian  Hukum Panitra Muda (PANMUD) Pengadilan Negeri Bengkulu”, Ungkapnya

“ Malah yang terdaftar pada PANMUD Pengadilan Negeri Bengkulu adalah surat kuasa  dengan Nomor :019/SS-SK.Pdt/IV/2018 tertanggal 19 April 2018,  Kendati demikian surat kuasa ini juga tidak dapat di gunakan sebagai landasan hukum dalam penetapan putusan perkara ini, karena dalam surat kuasa tertanggal 19 April ini  Penggugat  (Satria Utama) bukanlah pemilik alas hak bukti  selaku pemilik  tanah, Sesuai dengan Surat Keterangan Hak milik Adat   dengan nomor : 550/B.K/1979  tersebut,  sehingga jika pun dipaksakan  untuk digunakan sebagai landasan putusan dalam perkara ini maka patut diduga putusan Ini menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Jelasnya

Dewan  Pimpinan Wilayah Aliansi Generasi Penerus Bangsa (LSM- AGPB) Propinsi Bengkulu Insudirman mensinyalir, bahwa  putusan perkara ini melawan hukum, hal ini tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta persidangan sehingga tidak sesuai dengan  hukum yang berlaku, Jika dilihat terdapat beberapa hal yang  bertentangan dengan hukum,

“ Pertama, Jika kita pelajari darI salah satu alat bukti kepemilikan yang menjadi dasar putusan perkara ini  adalah alat bukti dengan kode P10 pada halam 13 dalam salinan putusan perkara ini yaitu: Surat kuasa hak waris yang natabone ditanda tangani oleh lima orang anak Suardi (Alm) tidak dapat menunjukan aslinya, hanya berupa foto copy dari  foto copy, sesuai dengan yang tertera dalam salinan putusan perkara ini, Yang kedua,  Adanya pemalsuan tanda tangan yaitu alat bukti dengan kode P2 dimana  dalam fakta persidangan, Saudara Drs.H.Syafri yang merupakan mantan camat kecamatan Talang Empat kabupaten Bengkulu Utara,  dalam keteranganya dihadapan hakim pada saat persidangan menyatakan bahwa, Tanda Tangan dan NIP yang tertera pada SKT/SKH yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini sangat jauh berbeda dan bukan miliknya”, tegas Dirman.

Insudirman menambahkan “ Sesuai dengan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor. 01 tahun 1971 yang isinya berbunyi “  Apabila  ternyata surat kuasa khusus tersebut terdapat kekurangan dalam syarat-syarat, maka Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak dibenarkan lagi memberikan kesempatan perbaikan kepada salah satu pihak berperkara, sehingga  perubahan surat kuasa  nomor : 013/ss-sk.pdt/II/2018 tanggal 12 Februari 2018   dengan surat kuasa dengan  Nomor: 019/SS-SK.Pdt/IV/2018 tertanggal 19 April 2018  dalam perkara ini  tidak dapat dibenarkan secara hukum”. Tutupnya

Terpisah Muchtar Hidayat, selaku penggugat intervensi kepada awak media mengatakan,

“  Kami sangat kecewa dengan keputusan  dalam perkara ini, karena banyak fakta- fakta hukum yang diabaikan, saya belum bisa berkomentar lebih banyak  yang jelas kami akan melakukan upaya hukum  peninjauan kembali ( PK ),   kami menambah pengacara dalam pengajuan PK ini  yaitu pak  Sapuan Dani, SH.,M.Hum,  Nanti kebeliau saya ya” Ungkap Pak Muktar.

Sementara itu ketua pengadilan Bengkulu  dihubungi awak media  lewat pesan singkat Whatsapp belum menjawab, sampai berita ini ditayangkan,(*1)