Diduga Terbar Fitnah & Ujaran Kebencian Juru Foto Bupati & Orang Dekat Bupati BU Dilapor Ke Polisi

Bengkulu Utara Dua media online yang diduga telah membuat pemberitaan bermuatan ujaran kebencian dan fitnah, yang saat ini sebagai Juru Foto Bupati BU dan orang dekat Bupati BU, terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum.

Kedua media online Detikpro.com dan Fokuswarta.com diduga telah menyebar fitnah serta ujaran kebencian, dan dianggap provokasi, yang merugikan nama baik salah satu anggota DPRD Bengkulu Utara yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pansus Covid 19.

Pemberitaan yang diterbitkan oleh media detikpro.com dengan judul “Rusak Jalan, Armada Ocbama diboikot Masyarakat”. Kemudian, konten berita dari media fokuswarta.com dengan judul “Rusak jalan, Masyarakat Boikot Angkutan Batu Bara Milik Dewan Febri Yurdiman” ketika didibuka kedua media ini tidak ada nama penanggung jawab serta struktur lainnya dalam redaksi media tersebut.

Febri Yudirman tidak menampik, jika perusahaan Ocbama yang bergerak dibidang angkutan batu bara merupakan perusahaan keluarganya. Namun, dirinya tidak terima bila dikait-kaitkan namanya dengan perusahaan tersebut. Pasalnya, dia tidak ada hubungan dengan perusahaan itu, lalu kenapa namanya disebut-sebut dalam pemberitaan di kedua media itu,” ujar Febri.

Febri juga menyesalkan, etika oknum jurnalis dalam menjudge adanya polemik di masyarakat. Apakah benar aksi tulisan di kedua media ini, bahwa perusahaan Ocbama ini telah menghancurkan jalan. Ini jelas sudah sangat menghakimi, tanpa mencari tahu kebenarannya dan membuktikannya.

“febri menegaskan bahwa, ia sebagai anggota DPRD BU dan juga sebagai ketua Pansus Covid-19, tidak ada kaitannya dengan perusahaan yang disebut-sebut oleh kedua media itu dalam kontennya,” tegas Febri.

Karena kedua media ini jelas telah merugikan nama baik dan mencemarkan serta menyebarkan ujaran kebencian dengan membuat fitnah yang belum tentu kebenarannya, Febri membuat laporan resmi ke pihak Mapolres Bengkulu Utara.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono melalui Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik, mengaku telah menerima laporan resmi anggota DPRD BU. Terkait, dugaan pencemaran nama baik atas adanya artikel berita provokasi, penyebaran fitnah serta ujaran kebencian yang dilakukan oleh media detikpro.com dan fokuswarta.com. Saat ini, Jery mengaku telah melakukan penyelidikan.

“Telah dua kali memanggil dan mengumpulkan bahan keterangan dari dua terlapor. Status saat ini, masih dalam penyelidikan,” singkat Kasat.

Ketua SMSi Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo, menandaskan. media online/siber yang beritanya disebut produk pers atau hasil karya jurnalistik, apabila media tersebut berbadan hukum PT/Yayasan, mencantumkan alamat jelas redaksi dan mencantumkan nama penanggung jawab.

“Namun apabila situs online tersebut, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana UU Pers, resiko dari kontennya merupakan tanggung jawab pribadi dan biasanya dijerat dengan UU ITE, sebab bukan karya jurnalistik sebagaimana disebut dalam UU Pers,” ujar Mas Bowo sapaan akrabnya

Produk pers yang resmi, dan mengikuti aturan Undang-undang UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, apabila ada produk atau konten yang mengalami perbedaan pendapat, itu pastinya akan menggunakan mekanisme yang telah diatur UU tentang Pers. Dimana, sengketa ini diselesaikan apakah dengan hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) atau hak koreksi sesuai Pasal 5 ayat (3). Selain itu, cara lainnya adalah pihak yang merasa dirugikan, menyampaikan ke Dewan Pers untuk dilakukan mediasi sesuai Tupoksi Dewan Pers, menurut Pasal 15 UU Pers.

“Sepanjang sumber informasi jelas, apalagi perusahaan pers yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, karena status dan kedudukan hukumnya jelas, polisi tidak boleh menangani perkaranya sebelum ada keputusan dari Dewan Pers. Ini berdasarkan MoU Kapolri, Dewan Pers dan Kejaksaan,” jelas Bowo.

Namun, untuk kasus dua media online di Bengkulu Utara yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian. Pihak Dewan Pers jelas Bowo, dapat dipastikan tidak akan menangani atau memfasilitasi produk yang dinilai menyebarkan konten ujaran kebencian, fitnah serta bersifat provokasi. Karena, hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Sehingga dalam hal ini, pihak dari organisasi media online, mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut website media pemberitaan yang bersifat ilegal, dan tidak sesuai dengan norma-norma yang tertuang didalam Undang-undang Pers.

Sampai berita ini diterbitkan pewarta kedua media online tersebut belum dapat dihubungin, dan salah satu dari media tersebut ada didaftar kerjasama media dengan Pemkab BU. (Fr)