Bengkulu – Ditengah gencarnya pemerintah menyuarakan pemberantasan terhadap Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang dapat merusak tatanan birokrasi dialam demokrasi Negara Kesatuan Republik Indoneia (NKRI).
Beda halnya dengan yang terjadi di pemerinta Desa Magelang Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, Yang mejadi buah bibir didesa tersebut maupun desa sekitar dikecamatan kerkap. Dimana seorang kepala desa meng SK kan istrinya yang merupakan ketua Tim Penggerak PKK Desa menjadi sekretaris desa tersebut, hal ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51, Dan mungkin ini menjadi yang satu-satunya di republik ini.
Ketika Awak media mencari kebenaranya, salah seorang warga mengatakan,
“ Iya benar mas, istri kades itu sekretaris desa, kayak ngak ada orang lain disini, padahal disini banyak anak-anak yang tamat sekolah, tapi ya gimana yang kasih SK Pak kades”, ungkap warga yang enggan disebut identitasnya.
Kepala Desa Magelang SUYANTO ketika dibincangi awak mengatakan’
“ Memang benar istri saya adalah sekretaris desa, dan itu sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan tidak melanggar aturan, dan dia ( istrinya Red) menguasai IT, sebelumnya saya sudah berkordinasi pada pihak kecamatan, DPMD dan memang didesa kami kurang SDM”, jelasnya
Saat ditanya berapa jumlah KK dan jiwa serta tamatan sekolah SLTA kepala desa mengatakan,
“ Jumlah Kepala keluarga adalah 155 dan jiwa 486 jiwa dan untuk tamatan SLTA saya lupa jumlahnya, tapi banyak, bahkan S1 dan S2 pun ada” Pungkas Kepala desa.
Sementara itu Camat kecamatan kerkap Indra Novi, S.sos mengatakan
“ Itu sudah berjalan beberapa tahu, dan dipilih dalam pemilihan perangkat desa pada zaman pak camat sujendro, dan kebetulan istrinya terpilih, kita hanya meneruskan, memang secara aturan tidak melarang tetapi secara etika memang tidak bagus seperti tidak ada orang lain, dan kita tidak punya dasar untuk memberhentikanya dan laporanya memang dia aktif.” ujar camat.
Saat Awak media menghubungi Kabag Pemerintahan Desa Pemda Kabupaten Bengkulu Utara, Drs.Sudarman mengatakan,
Kami hanya mengurus yang terkait dengan Pemerintahan desa, yaitu Kepala Desa Dan BPD, sesuai dengan SK Bupati, Kalau perangkat desa itu SK Kepala Desa dan beliau mengarahkan ke Kabid yang membidangi di DPMD Bengkulu Utara.
Sementara itu Kabid Pemerintahan desa DPMD Kabupaten Bengkulu Utara Alamsyah,SE ketika dihubungi awak media mengatakan,
“ Saya sedang sibuk membantu laporan desa karena ditunggu Polres” Ungkapnya dengan cuek
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Misno, Amd mengatakan,
“ Alhamdulillah pihak media sudah menyampaikan kepada kami Dinas PMD kami malah belum tau itu, Dan itu lucu, karena didesa yang namanya aparatur Negara itu sudah jelas mulai dari kapala dusun, sampai kadesa itu adalah perangkat yang dibiayai oleh negara, dan enggak bisalah secara aturan, masa sekdesnya istrinya kepala desa. Jadi kami sangat menyesalkan hal itu, ini sangat lucu dan tidak etis. Dan secara pribadi saya sangat tidak setuju, memang secara persyaratan itu tidak disebutkan yang disebutkan hanya persyaratan, pendidikan ,umur dll. Tapi bila dikaitkan dengan sumpah jabatan kepala desa untuk tidak melakukan kolusi ini jelas melanggara aturan, karena yang mengeluarka SK adalah kepala desa dan SK itu terkait dengan pembayaran gajinya yang sama dengan ASN, dan yang paling pasti itu ngak bagus dan tidak etis”, jelasnya
Dan terkait dengan tindakan yang akan dilakukan Dinas PMD sekretaris mengatakan kita akan telaah dan mengevaluasi kembali SK sekdes tersebut , karena ini menyangkut pengelolaan dana yang tidak sedikit. Tutup sekdis (*1)