Alasan Kurang SDM, Istri Kades Jadi Sekdes Magelang

Bengkulu  –  Ditengah gencarnya pemerintah menyuarakan  pemberantasan terhadap  Kolusi, Korupsi dan Nepotisme  yang dapat merusak tatanan  birokrasi  dialam demokrasi Negara Kesatuan Republik Indoneia (NKRI).

Beda halnya dengan  yang terjadi di pemerinta Desa Magelang Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, Yang mejadi buah bibir didesa tersebut maupun desa sekitar  dikecamatan kerkap. Dimana seorang kepala desa  meng SK kan istrinya  yang merupakan ketua Tim Penggerak PKK Desa  menjadi sekretaris  desa tersebut, hal ini diduga  bertentangan dengan Undang-Undang  nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51,  Dan mungkin  ini menjadi yang satu-satunya di republik ini.

Ketika Awak media mencari kebenaranya,  salah seorang warga mengatakan,

“ Iya benar mas,  istri kades itu  sekretaris desa, kayak ngak ada orang lain disini, padahal disini  banyak anak-anak yang tamat sekolah, tapi ya gimana yang kasih SK Pak kades”,  ungkap warga yang enggan disebut identitasnya.

Kepala Desa Magelang  SUYANTO ketika dibincangi awak mengatakan’

“ Memang benar istri saya  adalah sekretaris desa,  dan  itu sudah memenuhi  persyaratan yang ditentukan dan tidak melanggar aturan, dan dia ( istrinya Red) menguasai IT,  sebelumnya saya sudah berkordinasi  pada pihak kecamatan, DPMD dan memang didesa kami kurang SDM”, jelasnya

Saat ditanya berapa jumlah KK dan  jiwa serta tamatan sekolah SLTA kepala desa mengatakan,

“ Jumlah Kepala keluarga  adalah 155 dan jiwa 486 jiwa  dan untuk tamatan SLTA  saya lupa jumlahnya, tapi banyak,  bahkan S1 dan S2 pun ada” Pungkas Kepala desa.

Sementara itu Camat kecamatan kerkap Indra Novi, S.sos mengatakan

“ Itu sudah berjalan beberapa tahu, dan dipilih  dalam pemilihan  perangkat desa pada zaman pak camat sujendro, dan   kebetulan istrinya terpilih, kita hanya meneruskan, memang secara aturan tidak melarang  tetapi secara etika memang tidak bagus  seperti tidak ada orang lain, dan kita tidak punya dasar untuk memberhentikanya dan laporanya  memang dia aktif.” ujar camat.

Saat Awak media menghubungi  Kabag Pemerintahan Desa Pemda Kabupaten Bengkulu Utara, Drs.Sudarman mengatakan,

Kami hanya mengurus  yang terkait dengan Pemerintahan desa, yaitu Kepala Desa Dan BPD,  sesuai dengan SK Bupati, Kalau perangkat desa itu SK Kepala Desa dan beliau mengarahkan ke Kabid yang membidangi di DPMD Bengkulu Utara.

Sementara itu Kabid Pemerintahan desa  DPMD Kabupaten Bengkulu Utara Alamsyah,SE ketika dihubungi awak media  mengatakan,

“ Saya sedang sibuk membantu laporan desa  karena ditunggu Polres” Ungkapnya   dengan cuek

Sekretaris Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa Misno, Amd  mengatakan,

“ Alhamdulillah  pihak media sudah menyampaikan kepada kami  Dinas PMD kami malah belum tau itu, Dan itu lucu,  karena didesa  yang  namanya aparatur Negara itu sudah jelas mulai dari kapala dusun, sampai  kadesa itu adalah perangkat yang dibiayai oleh negara, dan enggak bisalah secara aturan, masa  sekdesnya istrinya kepala desa. Jadi kami sangat menyesalkan hal itu,  ini sangat lucu dan tidak etis. Dan secara pribadi saya sangat tidak setuju,  memang secara persyaratan  itu tidak disebutkan  yang disebutkan hanya persyaratan, pendidikan ,umur dll. Tapi bila dikaitkan dengan sumpah jabatan kepala desa   untuk  tidak melakukan kolusi  ini jelas melanggara aturan, karena yang mengeluarka SK adalah kepala desa dan SK itu terkait dengan pembayaran gajinya yang sama dengan ASN, dan yang paling pasti itu ngak bagus dan tidak etis”, jelasnya

Dan terkait dengan tindakan yang akan dilakukan Dinas PMD  sekretaris mengatakan kita akan telaah dan mengevaluasi kembali SK sekdes tersebut , karena ini menyangkut pengelolaan dana yang tidak sedikit. Tutup sekdis (*1)