Sumsel.Kabar86.com, Palembang – Tim Kuasa Hukum Desri Nago resmi melaporkan Roni Yansa alias Roy cs terkait pemberitaan hoax di Subdit V cyber Polda Sumsel yang secara sah sudah di terima SPKT Polda Sumsel dan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Subdit V.
Kuasa Hukum Desri Nago, Adv. Philipus Pito Sogen S.H mengatakan, Setelah konseling, di Unit III cyber Polda Sumsel di ambil keterangan kemudian di BAP Krimus cyber Polda Sumsel.
“Unsur dalam hukum acara pidana memenuhi perbuatan melawan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” Ujar Pito Sogen, Rabu (09/04/2025).
Setelah menerima laporan, pihak krimsus cyber Polda Sumsel segera akan melakukan pendalaman terkait kejahatan UU ITE Roni Yansa alias Roy cs atas dugaan berita hoax yang di tulis melalui publikasi media online dan di publikasi untuk publik umum.
“Atas pemberitaan tersebut, menyebabkan klien kami Desri atau yang di kenal Des Nago mengalami rusak nama baik dan menyebabkan terganggu reputasi atas narasi, komentar Roni Yansa yang tayang di beberapa media CS (rekan) nya tersebut,” Ujar Adv Riski Tri Saputra SH
Adv Riski Tri Saputra SH mengatakan, Bersama tim Kuasa Hukum Desri Nago lainnya, Adv. Ilham Wahyudin SH, Adv. Hasbi SH, Rudi SH, Fahmi Rauf SH, dan Adv. Philipus Pito Sogen S.H akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Desri Nago adalah Advokat sekaligus Sekjen daerah DPD Sumsel dari Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) yang di beritakan oleh Roni Yansah. Terkait bukti-bukti sudah kami serahkan Subdit V krimsus cyber Polda Sumsel hari ini, Rabu tanggal 9 April,” Pungkas Adv Pito Sogen. (Rilis)