Bengkulu Utara, kabar86.com – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Sampaikan keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana penyalagunaan narkoba diwilayah hukumnya, hal itu disampaikan dalam Press conference yang dilaksanakan bersama awak media di halaman Polres dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19. kamis 17/11 2020.
Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., Langsung memimpin kegiatan Press conference yang didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Rahmat SH, MH., serta Kasubag Humas AKP Darlan.
Dalam Keteranganya Kapolres, Anton menyampaikan keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja dan Sabu.
“Salah satu pelaku adalah Napi Asimilasi program covid-19 dari Lapas Argamakmur. Saat ini disidik dengan sangkaan pasal 111 ayat 1 dan pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, menguasai, narkotika golongan 1 jenis ganja, Yaitu AG Alias WJ (28) Warga Argamakmur dengan barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian berupa 2 Paket Narkoba Golongan 1 jenis tanaman Ganja”, Jelasnya
Sementara itu pelaku kedua Warga Kecamatan Padang Jaya, yakni AS alias AD (26), ditetapkan sebagai kurir dengan barang bukti 1 paket sabu yang saat diamankan di Jembatan Tanjung Agung Palik Kecamatan Air Besi terletak di saku depan dalam bungkus rokok,
‘Adapun pasal yang diterapkan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menjadi perantara jual beli, membawa dan menyimpan, memiliki, menguasai, narkotika golongan I jenis shabu-shabu,”ungkap Kapolres”
“Dan tidak tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainya, karena kita masih melakukan penyidikan danpemeriksaan “. tutup Anton.( 1*)