Polres Bengkulu Buru Otak Pemerkosaan Gadis Belia

Bengkulu  – Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak mengatakan pihaknya masih memburu otak atau pelaku utama pemerkosaan gadis berusia 16 tahun di daerah ini.

“Kami sudah mendapatkan identitas lengkapnya, namun karena yang bersangkutan diduga masih berada di luar Bengkulu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera ditangkap,” ujar AKBP Pahala dalam ekspose perkara di Mapolres Bengkulu, Jumat.

Dia menambahkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, keduanya yakni FAP (17) dan AAH (15).

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.

Kedua tersangka yang masih di bawah umur itu terancam hukuman penjara selama paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady menyatakan, sebelum memperkosa, ketiga pelaku terlebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.

“Setelah korban tidak sadarkan diri, dua pelaku membawa korban ke semak-semak dan di sana sudah ditunggu pelaku lainnya,” ujar Yusiady.

“Satu pelaku membekap mulut korban, satu pelaku lagi memegang tangan korban, dan pelaku yang masih buron itu memperkosa korban,” katanya pula.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (6/5) malam lalu di kawasan Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Polisi berhasil membekuk kedua tersangka tersebut beberapa jam setelah peristiwa pemerkosaan itu terjadi.

Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (7/5). (Ant)