Arga Makmur – Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian  melalui kuasa hukum Pemkab mengajukan BANDING terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus kemenangan untuk penggugat Supriyadi calon Kades Incumbent dan memerintahkan kepada Bupati Bengkulu Utara sebagai tergugat mencabut SK Pelantikan Kepala Desa Gardu.

Irsaliyah Yunda, SH, MH  yang dihubungi redaksi via Whatsapp mengatakan bahwa pihak Pemkab melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Kami, melalui kuasa hukum sudah mengajukan banding sejak 7 hari setelah putusan itu keluar,” singkatnya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menetapkan waktu untuk dilakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah 14 hari setelah putusan pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.

“Kami berharap hakim dapat mengabulkan permohonan memory banding yang sudah diajukan,” lanjutnya.

“Sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan Kepala Desa Gardu masih tetap dijabat oleh Kepala Desa defintif yaitu Redi Yanto,” tambahnya.

“Untuk selengkapnya terkait banding ini bisa menghubungi kuasa hukum Pemkab, karena sudah dikuasakan kepada tim kuasa hukum”pungkasnya.

Dihubungi terpisah Supriyadi sebagai pihak penggugat mengatakan bahwa dia dan tim kuasa hukumnya telah mengetahui bahwa Pemkab Bengkulu Utara mengajukan banding terhadap putusan PTUN.

“Tanggal 03 Maret 2023, Kami sudah mengetahui informasi banding yang diajukan oleh` Pemkab Bengkulu Utara. Memori banding sudah disampaikan oleh pemkab Bengkulu Utara dan kontra banding sudah kami sampaikan juga” ucapnya.

“Kami berharap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara nanti juga tidak berubah” lanjutnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Bupati  Bengkulu Utara kalah di PTUN, yang bisa diakses di https://kabar86.com/berita/bupati-bengkulu-utara-ir-h-mian-kalah-di-ptun/. Pada pengadilan tata usaha tingkat pertama, Pemkab Bengkulu Utara kalah melawan penggugat Suriyadi calon Kades Incumbent Desa Gardu, dan akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya. (A3)