Arga Makmur – Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Supriyadi, Calon Kades incumbent Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara 31/G/2022/PTUN.BKL .
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang, (23/02/2023) Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yunda, SH, MH mengatakan bahwa pihak Pemkab telah mengetahui putusan PTUN.
“Kami sudah mengetahui putusan tersebut dan sudah dikoordinasikan dengan pimpinan dak kami juga sedang menyusun laporan tertulisnya. Selanjutnya, besok Jumat akan dirapatkan dengan unsur pimpinan Pemkab Bengkulu Utara. Untuk sidang pertama PTUN sudah selesai, putusan mencabut SK Bupati Pengangkatan Kepala Desa,” ujar Irsaliyah.
Menurut Kabag Hukum, dirinya belum bisa menyampaikan hasil koordinasi secara detail karena belum mendapat laporan tertulis.
“Untuk langkah selanjutnya belum bisa Saya sampaikan secara detail, karena belum mendapatkan laporan tertulis dan selanjutnya harus berkordinasi dengan Kepala Desa Gardu yang sudah dilantik kemarin, Kami sudah mengkomunikasikan dengan pengacara dan OPD Teknis yaitu Dinas Pemerintahan Desa. Selagi belum menerima putusan itu, Kepala Desa tetap dijabat oleh Kepala Desa Sekarang yang sudah dilantik sambil menunggu langkah selanjutnya yaitu banding hingga 7 Maret. Langkah-langkah selanjutnya yang akan Kami ditempuh adalah Kami menunggu instruksi Pimpinan dalam hal ini Bupati,” terang Irsaliyah.
Beliau menambahkan, ada empat desa yang mengajukan gugatan ke PTUN yaitu Desa Karang anyar 2, Desa Gardu, Desa Kota Bani dan Desa Meok. Desa Karang Anyar II sudah ada putusan PTUN yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Desa Meok tidak dilanjutkan gugatannya, sedangkan Gugatan Desa Kota Bani belum ada putusan.
Menanggapi hasil putusan PTUN Bengkulu, Penggugat Supriyadi yang dihubungi via whatsApp berharap putusan tersebut bisa segera dilaksanakan dan Pemerintah Bengkulu segera mengambil langkah-langkah menjalankan putusan tersebut.
“Kami berharap pihak Pemkab menaati hasil putusan PTUN,” ujar Supriyadi.
Untuk diketahui, dalam Website PTUN Bengkulu yang bisa diakses di https://sipp.ptun-bengkulu.go.id/index.php/detil_perkara, dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Supriyadi, putusannya adalah :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak sah Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 141.1/1225/DPMD/2022 tentang Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu atas nama Redi Yanto, Tertanggal tanggal 28 Juli 2022;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 141.1/1225/DPMD/2022 tentang Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Redi Yanto, tertanggal 28 Juli 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. (A3)