Bengkulu, kabar86.com – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu lakukan kegiatan Press Realease hasil Operasi Pekat Nala 2021 bertempat di depan Gedung Sat. Reskrim Polres Bengkulu Utara, (Jum’at 07 /05/2021 pukul 13.45)

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK. MH yang didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara dalam keterangannya menyampaikan,
“Bahwa oprasi pekat yang dilaksanakan dalam upaya Pemberantasan penyakit masyarakat berupa Miras, Asusila, Perjudian, Petasan, Premanisme, Pornografi, serta Narkoba, yang telah dilaksanakan dari Tanggal 22 April S/d 06 Mei 2021. Dalam wilayah hukum Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.” Jelasnya.

Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa,
“Dalam pelaksanaannya Oprasi tersebut Berhasil diamankan beberapa orang yang menjadi target Oprasi (TO) yaitu, pertama, Nama inisial DY, Jenis Kelamin Laki – Laki, Umur 33 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Ds. Karang Suci Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara, dengan Pelanggaran Menjual Petasan Pada Bulan Ramadhan. Yang kedua, Nama BS Anak dari R. S, Jenis Kelamin Laki-Laki, UMUR 42 Tahun, pekerjaaan Swasta, Alamat Desa Marga Sakti Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara dengan pelanggaran Perjudian pasal 303, yang ketiga, Nama HI Bin (Alm) RU Jenis Kelamin Laki – Laki, Umur 31 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Marga Sakti Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara dengan pelanggaran Pasal Perjudian 303 KUH Pidana, dan yang ke empat, Nama HR Bin (Alm) IS, Jenis Kelamin Laki – Laki Umur 28 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Gunung Agung Kec Arga Makmur Kab Bengkulu Utara dengan pelanggaran Pasal MUCIKARI, serta yang kelima adalah Nama PI bin AN, Jenis Kelamin Laki – Laki, Umur 42 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Bukit Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara, dengan pelanggaran Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Kelima orang ini memang sudah menjadi TO Polres Bengkulu Utara”, Ungkap Kapolres

Bersama para pelaku yang telah menjadi target Oprasi Polres Bengkulu Utara juga mengamankan sebanyak 72 ( Tujuh Puluh Dua) Orang dengan Pelanggaran Berupa, Perjudian, Penjual Miras, Petasan dan Minuman Miras di tempat Umum yang bukan merupakan target Oprasi. Serta berbagai barang bukti, diantaranya, Petasan Kurang lebih Sebanyak 6.700 ( Enam Ribu Tujuh Ratus) buah Petasan, untuk Perjudian (Sanggong), 1 (Satu) Set Kartu Remi, Uang Tunai sebanyak Rp. 540.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), Pada kasus Mucikari berhasil diamankan Uang Tunai sebanyak Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) serta untuk kasus Penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan 2 (Dua) Paket Kecil Narkoba jenis Shabu-shabu, 2 (Dua) Paket Sedang Narkoba Jenis Shabu-shabu, 1 (Satu) Botol Bonk, 2 buah korek gas, 3 pipet sambungan dan Каса Pirex, sementara kasus Miras berhasil diamankan Sebanyak : + 287 Botol Miras Berbagai Merk, dan Tuak Sebanyak : + 315 Lt/ 10 Dirigen ukuran 35 Liter.

Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah:
Untuk kasus BS Anak dari R. S (PERJUDIAN), Bahwa Sdra. Restu Irfan Jodi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di dusun 7 Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tepatnya di depan warung tuak Sdra. B S tersebut dan didapati bahwa saudara BS DKK sedang melakukan perjudian dengan mengunakan kartu remi (sanggong)

Dan setelah itu saudara Sertu Irfan Jody bersama dengan tim opsnal sat reskrim polres Bengkulu Utara langsung membawa saudara BS ke Mapolres Bengkulu Utara dan mengamankan Barang Bukti berupa uang sebesar Rp 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan 1(satu) set kartu remi warna hitam.

Dan untuk kasus HR Bin (Alm) IS (MUCIKARI) Pada hari kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 22.00 sdr Afriyandi mendapat laporan informa dari masyarakat bahwa ada mucikari yang melakukan transaksi memperjual belikan wanita lalu pukul 22.10

Sdr. Afriyandi ditugaskan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian sdr Afriyandi Memerintahkan seorang lelaki untuk menyamar sebagai pembeli/pelanggan untuk menyewa wanita atau PSK tersebut, lalu seorang laki laki tersebut menelpon mucikari dan seorang pria tersebut deal untuk membeli wanita atau psk tersebut,
selanjutnya setibanya di lobby salah satu hotel di kota Argamakmur, laki laki tersebut memberikan uang Rp 500.000 kepada sdri ES binti SN yang pada saat itu bersama HR alias IM Mucikari,

Dalam oprasi ini terdapat barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000 di saku celana sdri. ES binti SN, kemudian tim opsnal sat resknim polres Bengkulu Utara mengamankan mucikari sdr HR alias IM bin IS dan keduanya dibawa ke polres Bengkulu Utara.

Sementara itu untuk kasus PI Bin AN (PENYALAHGUNAAN NARKOBA) Pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 pukul 12.00 Wib adanya seorang laki-laki yang akan melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Shabu-shabu dari Bengkulu pulang ke Napal Putih, Kemudian Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari Sabtu Tanggal 17 April 2021 sekira pukul 20.00 wib Tim Sat Resnarkoba Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku An. PI bin AN yang telah melakukan tindak pidana, penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Shabu-shabu dengan barang bukti 1(satu) Paket Kecil Narkotika yang diduga Jenis Shabu-shabu,

Kemudian Pelaku dan barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Bid Utara menjalani pemeriksaan serta dilakukan uji sample urine di RSUD Arga Makmur hasilnya urine pelaku (+) positif mengandung amphetamin. Saat ini semua kasus masih dalam tingkat Sidik terang kapolres.

Dalam kegiatan Press Realease tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, Kegiatan selesai jam 14.15 Wib, dan selama giat berlangsung aman dan lancar, (*1)