Bengkulu Utara – Kantor Kecamatan salah satu fasilitas pelayanan publik yang seyogyanya melayani masyarakat yang berkepentingan dengan layanan setiap saat, ternyata tidak begitu yang dirasakan oleh warga Kota Arga Makmur hendak membuat Surat Keterangan Ahli Waris dan membuat Surat Rekomendasi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG), selain menunggu lama, mereka pulang dengan tangan kosong. Lantaran sejumlah pegawai tak berada dikantor saat jam kerja.
Hingga pukul 14.00 WIB, Kantor Camat Kota Arga Makmur masih terlihat lenggang, tak ada aktifitas dari pegawai, bahkan meja petugas resepsionis dibiarkan kosong, Hanya pak Sekertaris Camat yang ada menjelaskan kepada warga. Ucap Ismail Yugo, Kamis (10/3/2022),
“Pastinya kecewa, tidak tanggap terhadap kebutuhan warga, meski telah berulang kali mendatangi kantor Camat, namun hingga saat ini belum mendapatkan apa yang diharapkan’. ujarnya saat berkepentingan membuat PBG.
kami hanya berusaha menaati regulasi, mengurus perizinan sebagai kewajiban warga, tutupnya.
Selain Ismail yugo hal ini diarasakan juga oleh warga lainya yang diketahui ASN di salah satu OPD dilingkungan Pemerintah Daerah setempat, hendak mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, meski telah berulang kali ke kantor Camat setempat, pria paruh baya ini harus kembali dengan tangan kosong.
“Ini pelayanan, jam ini kantor masih kosong, sejak kemarin saya kesini tapi belum bisa dapat tanda tangan pak Camat. mungkin saya ke rumahnya saja,” ucapnya.
Hingga berita ini dirilis, beberapa kali dihubungi melalui seluler, Camat Kota Arga Makmur, Syafarudin. SST. M.Si, belum memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Sementara itu, Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020, Bab VI Pasal 12 menjelaskan, Ketentuan waktu kerja PNS atau CPNS bagi OPD yang melaksanakan ketentuan 5 (lima) hari kerja dengan waktu bekerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Jam dalam seminggu ditetapkan sebagai berikut : hari Senin sampai dengan hari Kamis, waktu kerja dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB; dan hari Jumat, waktu kerja dimulai pada Pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai Pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. (Rls)




















