Bengkulu, Kabar86.com. – Masih ingat dengan kasus dugaan penganiayaan pelaku penyerangan anggota Polres Bengkulu Utara 8 Desember 2020. Sahbudin warga desa Batu Raja R Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara. Yang diduga tewas dalam tahanan Polres Bengkulu Utara pada 9 Desember 2020.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyurati Kapolda Bengkulu dengan surat nomor: 101/K-PMT/II/2021 tertanggal 9 Februari 2021, Prihal Permintaan Keterangan dan Informasi tindak lanjut atas penyiksaan terhadap Sdr. Sahbudin yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Bengkulu utara.
Dalam Surat yang ditanda tangani oleh M. Khairul Anam selaku komisioner Pemantauan dan Penyidikan KOMNAS HAM RI tersebut menyatakan bahwa Komnas HAM Memberi perhatian terhadap kasus ini dan berdasarkan wewenang Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM RI dalam Pasal 89 ayat (3) Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi Manusia, maka Komnas HAM RI meminta tiga hal kepada Kapolda Bengkulu untuk,
1. Segera Melakukan pemeriksaaan secara Profesional, Akuntabel dan transparan terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban serta melakukan penyiksaan selama dalam penguasaan dalam rentang waktu 8-9 Desember 2020:
2. Memberikan sanksi yang tegas jika ditemukan tindakan kekerasan dan/atau penyiksaan dan tidak hanya terbatas pada sanksi etik dan disiplin, tetapi juga sanksi pidana agar terpenuhi hak atas keadilan bagi keluarga korban;
3. Segera memberikan informasi perkembangan penangan kasus tersebut.
Dalam surat tersebut juga Komnas HAM RI menyatakan bahwa tindakan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka tidak saja melanggar hak hidup, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum acara pidana yang serius, karena setip orang memiliki hak untuk dibawa ke persidangan dengan mendapatkan peradilan yang adil dan berimbang (Fair trial ) guna membuktikan apakah tuduhan yang disampaikan kepadanya adalah benar dan sejauh mana kesalahanya.
Disamping itu juga dalam suratnya Komnas HAM RI mengingakan bahwa merupakan Hak setiap orang untuk terbebas dari penyiksaan sesuai dengan undang undang nomor 39 tahun 1999 pada pasal 33 ayat (1), dan pasal 13 Konversi menentang penyiksaan dan perlakuan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yang telah diratifikasi dalam undang undang No 5 tahun 1998. Dimana hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogabel rights)
Komnas Ham RI memberi waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat diterima, untuk memberikan informasi tindak lanjut perkembangan kasus tersebut kepada kapolda Bengkulu hal ini untuk mempermuda pemeriksaan terhadap pengaduan ini.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban yang dihubungi awak media dikantornya senin 22 Februari 2021, Wawan Erzanovi, S.H yang juga merupakan ketua kantor Bantuan Hukum Wawan Adil Mengatakan,
“ Benar kalau kita juga sudah terima surat tembusan dari Komnas HAM RI terkait kasus klien kami keluarga pak Sahbudin (Alm) dimana surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Bengkulu, Jelas Wawan.
“ Kami pun telah berkirim surat ke Kapolda Bengkulu tertanggal 14 Januari 2021 dengan prihal permohonan informasi perkembangan kasus ini, tetapi sampai hari ini belum ada jawaban dari polda Bengkulu” ungkapnya.
Dalam keteranganya Wawan yang didamping beberapa anggota LBH Wawan Adil juga mengatakan bahwa mereka juga telah menerima surat dari Kompolnas (Komisi Kepolisin Nasional) terkait kasus pak Sahudin ini,
“ Kami juga telah menerima surat dari KOMPOLNAS yang tertanggal 29 Januari 2021 prihal, hasil Penelitian saran dan keluhan masyarakat, Terkait kasus Pak Sahbudin( Alm) ini, dimana surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris atas nama ketua Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si dimana kami diminta untuk melengkapi Dokumen Pengaduan Berupa Laporan Polisi (LP) atau surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) atau surat panggilan kepolisisan yang menangani perkara, dan melampirkan salinan KTP (E-KTP) masing masing klien dan salah satu kuasa hukum, dan kami juga telah menerima surat dari OMBUSMAN REPUBLIK INDONESIA, tertanggal 14 januari 2021 prihal permintaan data yang ditanda tangani oleh wakil ketua Ombusman RI Lely Permata Sari Soebekty.S.P.,M.E, dan itu semua sudah kami lengkapi “ Jelas wawan.
Terpisah Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Teguh Sarwono melalui kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno,S.Sos., M.H yang dihubungi awak media melalui sambungan telpon dan pesan singkat WhatsApp, Belum memberikan keterangan sampai berita ini ditayangkan.(*)