Jakarta, kabar86.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 terkait kehalalan vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac dan PT Biofarma. Vaksin tersebut dinyatakan suci dan halal sehingga boleh digunakan untuk umat Islam.(Ant)
Berita Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal
KABAR TERBARU
Giliran HMI Sorot Kasus Dugaan Pelanggaran HAM (Alm) Syahbudin
redaktur -
Bengkulu, kabar86.com - Kasus meninggalnya Sahbudin Bin Japarudin warga desa Batu Raja R Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, belum menemukan titik terang, siapa...
Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur di Panggil KPK , Pada Senin 18 Januari
redaktur -
Jakarta, kabar86.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/1), memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi sebagai saksi dalam penyidikan kasus...
Rohidin Mersyah; Untuk Menjaga Kelestarian Hutan Enggano di Butuh Perda Adat
redaktur -
Bengkulu, kabar86.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebut, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang masyarakat adat untuk melindungi kelestarian hutan di Pulau Enggano,...
Kuasa Hukum Keluarga Sahbudi (Alm), Surati Kapolda Pertanyakan Perkembangan Proses Pidana Klienya.
redaktur -
Bengkulu, Kabar86.com - Kuasa hukum keluarga Sahbudi (Alm) pelaku penyerangan terhadap polisi pada 8 Desember 2020 lalu, yang akhirnya meninggal dalam tahanan Polres Bengkulu...
Bantu Korban Gempa Sulbar, Kemendikbud Turunkan Tim
redaktur -
Jakarta, kabar86.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menurunkan tim untuk membantu satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang terkena dampak gempa...