DI SD Negeri 166 Bengkulu Utara: Bendera Merah Putih yang Kusam Tepasang Siang dan Malam

Bengkulu Utara – Lembaga pendidikan semestinya dapat memberikan contoh akan kedisiplinan dan kesadaran bernegara bagi pesrta didik khususnya dan masyarakat dilingkungan pada umumnya,  seperti kebersihan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan yang ada.

Seperti ketentuan atau aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait pemasangan bendera merah putih dimana, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

SD Negeri 166 Bengkulu Utara yang terletak dikecamatan Arma jaya merupakan salah satu Sekolah Dasar (SD) bersejarah dikarenakan sekolah ini merupakan sekolah tertua dikecamatan Arma Jaya dan Kota Argamakmur Bengkulu Utara.

Sekolah yang Saat ini dipimpin oleh Bapak, Kasidin S.Pd., M.Pd Seharusnya dapat memberi contoh yang baik bagi pesrta didiknya, lingkungan bahkan sekolah lainya yang ada diwilayah Bengkulu Utara.

Namun apa yang terjadi bahwa SD Negeri tersebut tidak mentaati ketentuan yang tertuang dalam undang undang No. 24 tahun 2009 tersebut, dimana terlihat bendera terpasang hingga larut malam, dan berhari- hari tidak pernah diturunkan hal ini terpatau oleh awak media ini saat melitas pada malam hari berkali-kali.dan bendera tidak pernah diturunkan.

Akibat tepasang pada saat siang dan malam kondisi bendera pun sudah terlihat kusam dan meninggalkan warna aslinya “Merah dan Putih”, dan terlihat kusam serta menguning.

Salah seorang warga disekitar sekolah yang diminta keterangan oleh awak media ini, terkait bendera yang tidak diturunkan, dan apakah ada petugas penjaga sekolah, dalam keteranganya warga tersebut mengatakan,

“ Itu bendera memang ngak diturunkan siang malam, mungkin biar ngak repot masangnya pagi – pagi ungkapnya polos” karena memang tidak  mengerti tetang aturan pemasangan bendera kebangsaan tersebut.

dan saat ditanya tentang siapa keapala sekolah serta penjaga sekolah ia kembali mengatakan,

“ Kalau Kepala sekolahnya Pak Kasidin, kalau penjaganya tidak tau ada apa tidak, kayaknya tidak ada” jawabnya singkat.

Sementara itu kepala sekolah bapak Kasidin,S.Pd., M.Pd, belum dapat dihubungi awak media ini untuk memintak keteranganya.

Didalam undang-undang No. 24 tahun 2009 tersebut disamping aturan pemasangan juga tercantum larangan larang atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:pada poin 3 disebutkan bahwa.dilarang “ Memasang/Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”

Jika dilihat dari kondisi yang terjadi di sekolah tersebut, sehingga akan timbul pertanyaan apakan ini faktor kelalaian atau ketidak tahuan terhadap aturan aturan yang ada. namun tentu hal ini harus mendapat perhatian dari Instansi terkait, untuk mengevaluasi dan memberi pembinaan terhadap pimpinan sekolah akibat pelanggaran tersebut. (02)