Bengkulu Utara, kabar86.com – Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, memasuki hari ketiga dengan agenda penyampaian jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (10/11/2020).
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi wakil Ketua I, Juhaili, S.IP dan wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP. Yang membuka dan memimpin langsung Rapat Paripurna.
Hadiri dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Pjs. Bupati Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah, FKPD, kepala OPD serta undangan lainnya.
Hal menarik dari penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Bengkulu Utara, ada 2 fraksi yang mendapat tanggapan dan dijawab dari pihak Eksekutif. Adapun pandangan umum fraksi yang dijawab oleh pihak eksekutif yakni dari fraksi Gerindra dan fraksi Nasdem.
Menanggapi pandangan fraksi Nasdem yang meminta kepada Pemda Bengkulu Utara khususnya Bupati untuk mengevaluasi segenap SKPD maupun penempatan jabatan benar – benar sesuai kompetensi serta dapat mengisi beberapa jabatan yang kosong di beberapa SKPD sesuai dengan aturan.
Sementara itu jawaban dari pandangan umum fraksi Gerindra yang meminta kepada Pemda Bengkulu Utara untuk melengkapi dokumen berupa naskah penjelasan yang menyatu dengan konsep Raperda perubahan atas perda nomor 14 tahun 2016 dan penjelasan terkait masih digabungnya urusan pemerintah dibidang kebakaran dengan urusan pemerintah lainnya.(Adv)