Jakarta – Kebijakan pembatasan kendaraan di wilayah DKI Jakarta hingga kini terus diberlakukan meski kasus pandemi Covid-19 mulai mengalami penurunan. Sedianya, tujuan dari diterapkannya ganjil genap di Ibu Kota untuk mengurangi volume kendaraan yang melintas.

Seperti diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta saat ini telah diperluas menjadi 26 titik. Para pemilik roda empat diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang diterapkan setiap melintas di 26 lokasi tersebut.

Seperti jam operasi dan terkait sanksi tilang. Untuk jam operasi ganjil genap di Ibu Kota dibagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dilanjut pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sementara, untuk kendaraan roda empat yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap ini akan dikenai sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Lantas, bagaimana dengan hari ini, Minggu (30/10/2022)?

Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional. Dengan begitu semua kendaraan roda empat bebas melintas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Hal ini juga berlaku untuk lokasi wisata di Ibu Kota. Sebelumnya, sistem ganjil genap memang diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata. Namun, terhitung sejak Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan di kawasan wisata. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.

“Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan,” kata Syafrin.

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung. (Net)