Bengkulu – Program prioritas Gubernur Bengkulu yaitu menjaga stabilisasi dan meningkatkan harga komoditas perkebunan serta penurunan status kawasan hutan menjadi hutan sosial kemasyarakatan dan hutan adat untuk para petani pekebun Provinsi Bengkulu, hingga saat ini terus berkembang dan mengalami kemajuan.
Salah satu keberhasilan atas implementasi program tersebut adalah telah berjalannya kerjasama pengiriman kopi Robusta Bengkulu yang berasal dari Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong sejak beberapa bulan yang lalu.
“Ini tentu sebuah hasil petani yang patut kita syukuri dan hargai, karena masyarakat kita bisa memanfaatkan kawasan hutan dengan nilai ekonomi yang bermanfaat, namun kawasan hutan itu tetap dipelihara dengan baik,” jelas Gubernur Rohidin saat lepas Pengiriman Kopi Robusta Koperasi Petani Hutan Kemasyarakatan Rumpun Register Lima Rejang Lebong ke PT. Mayora Group, sekaligus penanaman pohon di halaman sekolah desa setempat, Rabu (14/06/2023).
Lanjut Gubernur Bengkulu ke-10 ini, tentu pelepasan pengiriman Kopi Bengkulu dari petani di Desa Tebat Pulau ke PT. Mayora Group ini menandakan bahwa hasil pertanian semakin baik, ditambah dengan standar mutu yang terjamin.
“Ketika sebuah perusahaan dengan standar nasional bisa menerima produk hasil pertanian kita, artinya apa yang kita lakukan selama ini sudah memenuhi standar pasar yang baik dan ini harus terus kita jaga,” imbuhnya.
Ketua Pengurus Koperasi Petani Hutan Kemasyarakatan Rumpun Register Lima Desa Tebat Pulau Edison mengatakan, kehadiran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke desa mereka memberi semangat dan optimisme untuk kemajuan ekonomi masyarakat desa Tebat Pulau.
“Terima kasih Pak Gubernur telah hadir ke desa kami. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus maju bersama dengan semua potensi yang ada,” ujarnya.
Diketahui dengan disahkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014, Pemprov Bengkulu memegang peranan yang sangat penting dalam pencapaian target dan peningkatan kualitas perhutanan sosial. Ini dikarenakan dalam undang- undang tersebut disebutkan perihal pembagian urusan pemerintahan bidang kehutanan, kewenangan pengelolaan hutan, telah berpindah dari Pemda kabupaten ke Pemda provinsi (Ant)