Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta agar pasangan suami istri atau pasutri yang memaksa remaja 17 tahun untuk berhubungan seks bertiga atau threesome di Jepara, Jateng, dihukum berat. KemenPPPA menilai harusnya pelaku melindungi korban yang masih berstatus anak.
“Jika menyetubuhi anak, maka kami minta polisi gunakan pasal 81 dengan pemberatan hingga 20 tahun hukuman karena sebagai paman atau keluarga seharusnya melindungi anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

READ MORE
Dalam kasus ini, korban adalah pacar dari keponakan dari pasutri tersebut. Nahar menilai pelaku dalam kasus ini berstatus paman atau bibi korban.

“Benar itu ponakan, berarti pelakunya paman dan bibi yang harusnya menjaga anak,” jelasnya.

Nahar mengatakan KemenPPPA mendampingi korban selama proses hukum. KemenPPPA juga berkoordinasi dengan tim dari Pemprov Jateng dan Pemda Jepara.

“Kami sudah koordinasi dengan Tim Provinsi Jateng dan Jepara untuk lakukan pendampingan terhadap anak selama proses hukum berjalan,” jelasnya.

Baca juga:
Awal Terungkapnya Kasus Pasutri Jepara Paksa Threesome Gadis ABG
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi telah menangkap pasutri tersebut dalam kasus ini. Sejumlah fakta terkait kasus tersebut terungkap dari mulai korban dipaksa melihat pasutri berhubungan badan hingga suami perkosa korban di depan istri.

“Pasang suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun diajak berhubungan badan bersama,” jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6).

Wahyu melanjutkan dari pengakuannya, tersangka NG telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel. Aksi bejat itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

“NG mengaku telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel dan aksi bejat ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya,” ungkap Wahyu.

Pasutri itu kini dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Wahyu (Ant)