BANTEN – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia ( Polri), hari ini, Selasa (30/5/2023).
Kepatian itu diketahui usai Mabes Polri selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), alias dipecat dari Korps Bhayangkara.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Sanksi administratif yakni Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sebagai informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati (Red)